Status Guru Honorer Dihapus Mulai 2026, Seluruhnya Dialihkan ke Skema PPPK
Pemerintah secara resmi menghapus status guru honorer mulai 1 Januari 2026 seiring implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui regulasi tersebut, seluruh instansi pemerintah dilarang … Read More
