Respons Putusan MK, Pemerintah Pastikan Pemisahan Anggaran MBG Dilaksanakan Bertahap Tanpa Mengganggu Stabilitas APBN
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan secara bertahap sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan konstitusi sekaligus menjaga kesinambungan perencanaan fiskal agar pelaksanaan APBN tetap berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara maupun keberlangsungan program prioritas nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang telah diputuskan.
Menurutnya, penerapan pemisahan anggaran tidak dilakukan lebih awal karena penyusunan anggaran yang sedang berjalan telah memasuki tahap finalisasi. Perubahan terhadap struktur anggaran yang sudah disusun dinilai berpotensi mengganggu proses penyusunan APBN serta pelaksanaan berbagai program pemerintah.
Pemerintah memandang masa transisi hingga 2028 sebagai kesempatan untuk melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara terencana, sehingga pemisahan anggaran MBG dapat dilaksanakan tanpa mengurangi efektivitas program pendidikan maupun pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.
Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG telah memperluas makna amanat konstitusional mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Meskipun demikian, Mahkamah juga menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan kebijakan yang konstitusional. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa MBG merupakan bagian dari program prioritas pemerintahan yang sah secara konstitusi, sehingga keberlanjutan program tetap dapat dijalankan melalui mekanisme penganggaran yang terpisah.
Sejalan dengan putusan tersebut, pemerintah memastikan bahwa penyesuaian mekanisme penganggaran akan dilakukan secara bertahap dengan tetap menjaga disiplin fiskal, keberlanjutan APBN, serta kesinambungan pelaksanaan Program MBG dan sektor pendidikan. Pendekatan transisi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas kebijakan fiskal nasional.
Dengan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola anggaran yang akuntabel, pemisahan anggaran MBG diharapkan dapat memperkuat transparansi pengelolaan keuangan negara, memastikan alokasi anggaran pendidikan tetap fokus pada fungsi utamanya, serta menjamin keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
