Pakar: Kasus Air Keras Andrie Yunus Layak ke Pengadilan Militer
Media Tugu – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang saat ini diselidiki Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer.
Pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menegaskan yurisdiksi penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI berada di bawah peradilan militer.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
“Dasar hukum ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menyebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer,” ujar Frans.
Ia menambahkan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer juga mempertegas setiap pelanggaran hukum oleh prajurit diproses melalui mekanisme militer, baik untuk tindak pidana umum maupun pelanggaran disiplin.
Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Frans menjelaskan, apabila benar pelaku merupakan anggota TNI aktif, maka proses penyelidikan hingga persidangan menjadi kewenangan institusi militer. “Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan,” katanya.
Penegakan Hukum dan Transparansi
Ia menilai, penanganan oleh aparat militer dinilai lebih terfokus karena didukung sistem disiplin internal yang kuat. Polisi Militer TNI juga memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus yang melibatkan prajurit, termasuk tindak pidana berat.
Dalam praktiknya, peradilan militer tidak hanya menjatuhkan sanksi pidana, tetapi juga sanksi tambahan seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), penurunan pangkat, hingga pencabutan status sebagai prajurit.
Frans mencontohkan ketegasan tersebut dalam kasus penembakan oleh oknum TNI terhadap aparat kepolisian di Lampung yang berujung pada vonis berat hingga hukuman mati. “Ini menunjukkan peradilan militer tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelanggaran berat,” ujarnya.
Terkait anggapan bahwa peradilan militer tertutup, Frans menegaskan persidangan pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang menyangkut rahasia negara atau kepentingan strategis militer. “Transparansi tetap dijaga dan publik dapat mengawasi jalannya proses hukum,” tambahnya.
Frans menilai, langkah cepat Polisi Militer TNI dalam menangani kasus ini menjadi indikator bahwa mekanisme internal militer berjalan efektif dan responsif. “Penanganan melalui pengadilan militer tidak mengurangi transparansi, justru memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor,” tegasnya.
