Pemerintah Daerah Perkuat Akses Pendidikan Papua melalui Kesiapan Sekolah Rakyat

Sejumlah pemerintah daerah di wilayah Papua terus memperkuat dukungan terhadap Program Sekolah Rakyat melalui penyediaan lahan, penyelesaian legalitas pertanahan, serta pemenuhan berbagai dokumen pembangunan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan infrastruktur pendidikan yang dapat memperluas akses belajar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, terutama di daerah yang menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas pendidikan.

Kesiapan pemerintah daerah memiliki peran strategis karena pembangunan Sekolah Rakyat permanen membutuhkan lahan dengan status hukum yang jelas, akses yang memadai, serta dukungan fasilitas dasar seperti air dan listrik. Kementerian Pekerjaan Umum sebelumnya menjelaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat permanen membutuhkan lahan sekitar 5–10 hektare yang disiapkan pemerintah daerah untuk membangun kawasan pendidikan terpadu.

Di Papua Pegunungan, tahapan persiapan memasuki perkembangan penting setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya menyerahkan sertifikat tanah untuk pembangunan dan operasional Sekolah Rakyat kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan pada 24 September 2026 di Wamena. Penyerahan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional serta HUT Undang-Undang Pokok Agraria ke-66.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Pegunungan Yanius Telenggen mengatakan proses sertifikasi tersebut telah dinantikan selama lebih dari dua bulan. Menurutnya, kepastian dokumen pertanahan menjadi dasar hukum penting untuk melanjutkan tahapan pembangunan.

“Ini menjadi legalitas hukum dan pegangan bagi kami agar Sekolah Rakyat ini bisa jalan,” ujar Yanius.

Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi yang dikoordinasikan dengan kementerian terkait di tingkat pusat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta menjalani peninjauan lokasi sebagai bagian dari proses persiapan pembangunan Sekolah Rakyat.

Kepastian status tanah memiliki arti penting dalam pembangunan fasilitas publik. Legalitas yang jelas memberikan dasar bagi proses perencanaan, penganggaran, pembangunan, hingga pemanfaatan fasilitas dalam jangka panjang sekaligus mengurangi risiko munculnya persoalan pertanahan pada tahap berikutnya.

Kesiapan serupa juga terlihat di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas 10 hektare di Kampung Fategomi, Distrik Aitinyo Utara, sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat. Pemerintah Kabupaten Maybrat sebelumnya menyatakan lahan tersebut telah dilengkapi dokumen aset dan dokumen pendukung sebagai bagian dari pengajuan program kepada pemerintah pusat.

Laporan perkembangan terbaru menyebut pemerintah daerah telah menyelesaikan sejumlah tahapan pertanahan, termasuk proses pengukuran, sertifikasi, serta penyelesaian aspek hak atas tanah. Bupati Maybrat Karel Murafer menyatakan kesiapan lahan tersebut telah diselesaikan untuk mendukung tahap pembangunan berikutnya.

Sekolah Rakyat di Maybrat direncanakan menggunakan konsep pendidikan berasrama dengan kapasitas hingga 1.000 peserta didik, mencakup jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Fasilitas yang direncanakan tidak hanya berupa ruang pembelajaran, tetapi juga asrama, tempat makan, sarana olahraga, serta fasilitas pendukung lainnya.

Model berasrama memiliki relevansi tersendiri bagi wilayah dengan jarak antarkampung dan pusat pendidikan yang relatif jauh. Keberadaan asrama dapat membantu mengurangi hambatan jarak sekaligus memungkinkan peserta didik memperoleh pembelajaran, pengasuhan, serta pendampingan dalam satu lingkungan pendidikan yang terintegrasi.

Di Kabupaten Sorong, pemerintah daerah juga menyiapkan lahan seluas 6,75 hektare di Makbalim. Lokasi tersebut merupakan pengganti rencana awal di Maladofok setelah pemerintah daerah mempertimbangkan berbagai persyaratan pembangunan, khususnya legalitas kepemilikan lahan dan kesiapan infrastruktur pendukung.

Staf Ahli Bupati Sorong Bidang Kemasyarakatan Marthen Nebore menjelaskan bahwa sertifikasi tanah menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi.

“Lokasi awalnya di Maladofok, kemudian kita pindahkan ke Makbalim, luasnya 6,75 hektare. Salah satu persyaratannya adalah tanah harus bersertifikat,” ujarnya.

Selain legalitas, pemerintah daerah juga mempertimbangkan akses menuju lokasi serta ketersediaan air, listrik, dan fasilitas dasar lainnya. Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah agar pembangunan Sekolah Rakyat tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki dukungan infrastruktur yang memadai untuk kegiatan pendidikan berasrama.

Rangkaian persiapan di Papua Pegunungan, Maybrat, dan Kabupaten Sorong memperlihatkan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan. Pemerintah daerah berperan menyiapkan lahan dan legalitas, sementara pemerintah pusat melalui kementerian terkait menangani tahapan pembangunan, penyelenggaraan pendidikan, serta pengembangan fasilitas pendukung.

Kesiapan lahan juga menjadi salah satu faktor yang menentukan kecepatan realisasi pembangunan. Status tanah yang jelas memungkinkan proses teknis berikutnya, seperti perencanaan bangunan, pengadaan pekerjaan konstruksi, serta penyediaan sarana dan prasarana, dapat dilaksanakan dengan dasar administratif yang lebih kuat.

Ke depan, keberhasilan perluasan Sekolah Rakyat di Papua tidak hanya akan ditentukan oleh selesainya pembangunan fisik. Ketersediaan tenaga pendidik, pengasuh, fasilitas kesehatan, air bersih, listrik, akses transportasi, serta kesinambungan operasional juga menjadi aspek yang perlu disiapkan secara bersamaan.

Dengan penyelesaian legalitas lahan dan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, pembangunan Sekolah Rakyat di sejumlah wilayah Papua memasuki tahapan yang semakin konkret. Persiapan tersebut menjadi fondasi untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga rentan sekaligus mengurangi hambatan geografis dan ekonomi yang selama ini dapat membatasi kesempatan mereka memperoleh pendidikan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *