Ada Potensi Pelanggaran Hukum dalam Film Dokumenter Pesta Babi

Media Tugu – Ketua Dewan Pembina Pusat Bantuan Hukum Petarung Keadilan Nusantara, Muhammad Nasrullah, menilai film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Laksono perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum karena dinilai berpotensi memuat unsur pelanggaran hukum. Menurut Nasrullah, potensi tersebut dapat muncul apabila terdapat narasi yang mengarah pada disinformasi, provokasi, penghasutan, maupun pembentukan opini yang berpotensi memicu konflik horizontal di Papua.

Ia menegaskan polemik terkait film tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai bentuk ekspresi artistik atau kebebasan berekspresi semata. Sebab, setiap informasi yang disebarluaskan kepada publik tetap harus berada dalam koridor hukum nasional.

“Negara harus melihat persoalan ini secara objektif dan serius. Jika terdapat informasi yang tidak utuh, tendensius, manipulatif, atau sengaja dibangun untuk membentuk kebencian dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara maupun kelompok masyarakat tertentu, maka hal itu berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum,” ujar Nasrullah dalam keterangannya.

Menurutnya, potensi pelanggaran tersebut dapat dikaji melalui sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, hingga aturan mengenai penyebaran berita bohong dan penghasutan di muka umum.

Nasrullah menjelaskan, apabila suatu konten terbukti memuat informasi menyesatkan yang memicu keresahan publik, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi bohong yang berdampak terhadap ketertiban umum.

Ia juga menyoroti kondisi Papua yang dinilai sensitif terhadap isu konflik dan keamanan. Karena itu, menurutnya, narasi yang dianggap provokatif atau tidak berimbang berpotensi memperuncing sentimen sosial dan memicu konflik di masyarakat.

“Papua merupakan wilayah yang sangat sensitif terhadap isu keamanan. Narasi yang provokatif atau tidak berimbang dapat memunculkan persepsi liar, memperkuat sentimen sosial, bahkan memantik konflik horizontal,” katanya.

Selain itu, Nasrullah menilai unsur penghasutan juga perlu dikaji apabila terdapat pembentukan opini sistematis atau framing tertentu yang mendorong publik membenci institusi negara maupun kelompok tertentu tanpa informasi yang utuh dan berimbang.

Ia menambahkan, penghasutan dalam hukum pidana tidak selalu berbentuk ajakan secara langsung. Narasi yang dibangun secara sistematis untuk memicu kemarahan publik atau menciptakan permusuhan sosial juga dinilai dapat masuk dalam kajian hukum.

Nasrullah menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk melakukan langkah preventif terhadap potensi konflik sosial akibat penyebaran konten kontroversial. Karena itu, ia menilai polemik film Pesta Babi menjadi ujian bagi Listyo Sigit Prabowo dalam menjaga stabilitas nasional sesuai arahan Prabowo Subianto.

“Ini bukan hanya soal film, tetapi juga soal dampak sosial dan keamanan yang dapat ditimbulkan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap konten yang berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu stabilitas nasional,” tutur Nasrullah.

Meski demikian, Nasrullah menegaskan PBH PKN tetap mendukung kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus tetap disertai tanggung jawab hukum, moral, dan sosial.

“Kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menciptakan kegaduhan nasional atau memperkeruh situasi di Papua. Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bangsa dan persatuan nasional,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *