Status Guru Honorer Dihapus Mulai 2026, Seluruhnya Dialihkan ke Skema PPPK
Pemerintah secara resmi menghapus status guru honorer mulai 1 Januari 2026 seiring implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui regulasi tersebut, seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru, sementara penataan pegawai yang sudah ada wajib diselesaikan melalui mekanisme rekrutmen ASN.
Kebijakan ini menandai berakhirnya penggunaan nomenklatur “guru honorer” dalam sistem kepegawaian pemerintah. Selanjutnya, seluruh guru non-ASN diarahkan untuk mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penuntasan tenaga non-ASN secara nasional.
Dalam skema transisi yang disiapkan pemerintah, guru honorer yang telah terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas untuk mengikuti seleksi PPPK. Mekanisme ini dirancang agar proses peralihan berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan riil satuan pendidikan.
Pemerintah juga menyiapkan dua opsi status PPPK, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK penuh waktu diperuntukkan bagi guru yang lulus seleksi sesuai dengan formasi yang tersedia dan kemampuan anggaran pemerintah. Sementara itu, PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi guru honorer yang belum memperoleh formasi penuh waktu, agar tetap memiliki status ASN beserta Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kebijakan PPPK paruh waktu diharapkan dapat memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi guru non-ASN, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah-sekolah yang masih membutuhkan tenaga pendidik.
Sebagai bagian dari upaya penuntasan tenaga non-ASN, pemerintah merencanakan pembukaan rekrutmen ASN secara besar-besaran pada Maret 2026, termasuk untuk formasi PPPK Guru. Rekrutmen ini menjadi tahapan penting dalam penyelesaian transisi guru honorer menuju sistem kepegawaian ASN yang lebih tertata.
Informasi resmi terkait jadwal pendaftaran, persyaratan, serta mekanisme seleksi PPPK Guru dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN, serta melalui pembaruan kebijakan yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pemerintah mengimbau para guru honorer untuk terus memantau informasi resmi dan mempersiapkan diri menghadapi tahapan seleksi, agar proses transisi menuju ASN dapat berjalan lancar dan optimal.
