Denmark Akan Panggil Dubes AS Terkait Penunjukan Utusan Khusus untuk Greenland

Pemerintah Denmark berencana memanggil Duta Besar Amerika Serikat untuk Kopenhagen guna meminta penjelasan atas keputusan Washington menunjuk utusan khusus untuk Greenland. Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Denmark, Lars Løkke Rasmussen, pada Senin (23/12), seperti dilaporkan media setempat.

Denmark akan meminta klarifikasi dari Duta Besar AS Kenneth A. Howery terkait penunjukan Jeff Landry, Gubernur negara bagian Louisiana, sebagai utusan khusus AS untuk Greenland. Rasmussen menilai langkah tersebut tidak dapat diterima, mengingat Amerika Serikat telah memiliki perwakilan diplomatik resmi di Denmark.

“Setelah berkonsultasi dengan pemerintah Greenland, saya memutuskan untuk memanggil duta besar AS ke Kementerian Luar Negeri. Kami membutuhkan penjelasan mengenai keputusan ini,” ujar Rasmussen kepada penyiar nasional Denmark.

Ia menegaskan bahwa Denmark ingin memahami alasan penunjukan utusan khusus tersebut, terutama karena Greenland merupakan wilayah otonom di bawah Kerajaan Denmark.

Isu Greenland kembali mencuat setelah Presiden AS Donald Trump, usai terpilih kembali, memperbarui ketertarikannya terhadap pulau tersebut. Trump menilai Greenland memiliki nilai strategis penting bagi keamanan dan ekonomi AS, serta kaya akan sumber daya mineral. Bahkan sebelumnya, ia menyebut kepemilikan Greenland sebagai “kebutuhan mutlak” bagi Amerika Serikat.

Namun, baik Denmark maupun pemerintah Greenland secara tegas menolak gagasan tersebut. Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen kembali menegaskan bahwa Greenland tidak akan diambil alih oleh Amerika Serikat.

“Greenland adalah milik rakyat Greenland. Tidak seorang pun boleh mengubah perbatasan nasional secara paksa, baik secara politik maupun militer,” tulis Frederiksen melalui akun media sosialnya.

Frederiksen mengakui situasi ini menjadi tantangan diplomatik bagi Denmark, namun menegaskan bahwa negaranya akan tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan kedaulatan nasional. Ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap integritas teritorial Kerajaan Denmark.

Sebagai informasi, Greenland merupakan bekas koloni Denmark yang memperoleh status pemerintahan sendiri pada 1979. Pada referendum 2008, sebanyak 75,5 persen warga Greenland menyetujui Undang-Undang Pemerintahan Sendiri yang mulai berlaku pada 21 Juni 2009. Meski memiliki otonomi luas, Denmark masih memegang kendali atas kebijakan luar negeri, pertahanan, dan keamanan wilayah tersebut.

Sumber: Anadolu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *