Kemitraan MBG Diperkuat melalui Aktivasi Transparan dan Tanpa Perantara
Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola kemitraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menegaskan bahwa proses pendaftaran dan aktivasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan melalui sistem resmi serta tidak menggunakan perantara. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian prosedur kepada mitra sekaligus mengurangi risiko pungutan, penipuan, maupun janji aktivasi yang mengatasnamakan BGN.
BGN menegaskan bahwa proses aktivasi SPPG ditentukan berdasarkan sistem dan database lembaga dengan mempertimbangkan kesiapan operasional, kebutuhan penerima manfaat, serta prioritas wilayah. BGN tidak memberikan kewenangan kepada asosiasi maupun individu untuk menentukan SPPG mana yang lebih dahulu diaktifkan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan lembaganya akan berhubungan secara langsung dengan mitra yang memenuhi tahapan dan persyaratan yang ditetapkan. Proses tersebut mencakup penempatan Kepala SPPG hingga aktivasi virtual account yang diperlukan untuk operasional program.
“Tidak ada pihak mana pun yang kami otorisasi untuk membantu kami, menghubungi siapa pun, atau menjadi calonya BGN untuk mengaktivasi dapur-dapur ini,” kata Sudaryono pada 1 Oktober 2026.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi calon mitra agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kepastian aktivasi dengan meminta pembayaran tertentu. Portal Mitra BGN juga secara resmi menyatakan bahwa proses pendaftaran kemitraan dilakukan melalui sistem yang disediakan BGN dan tidak dipungut biaya.
Sebelumnya, BGN telah mengingatkan mengenai dugaan penipuan dalam pendaftaran titik SPPG. Pada Mei 2026, BGN menegaskan bahwa pengajuan lokasi dilakukan secara mandiri melalui portal resmi dan lembaga tersebut tidak bekerja sama dengan pihak lain sebagai perantara pendaftaran.
Kepastian prosedur menjadi penting karena keterlibatan sebagai mitra SPPG membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Mitra dapat menyiapkan bangunan, peralatan dapur, fasilitas penyimpanan, tenaga kerja, hingga berbagai sarana penunjang sebelum sebuah SPPG beroperasi.
Dalam konteks tersebut, CEO Promedia Group sekaligus pengamat kebijakan publik Agus Sulistriyono menilai calon mitra perlu memahami sejak awal bahwa keterlibatan dalam program tetap membutuhkan perhitungan investasi, kesiapan modal, dan pemahaman terhadap risiko.
Menurut Agus, persoalan mitra yang mengalami kendala aktivasi perlu ditelusuri secara transparan, termasuk dengan melihat siapa pihak yang memberikan janji operasional, siapa yang menerima pembayaran, dan bagaimana isi perjanjian antarpihak.
“Kalau percaya broker yang menjual janji dapur pasti jalan, periksa brokernya. Kalau uang disetor ke yayasan, buka aliran uangnya,” ujarnya.
Pendekatan tersebut penting agar persoalan dapat dipisahkan secara jelas antara keputusan resmi BGN, hubungan bisnis antarmitra, serta kemungkinan tindakan pihak lain yang menjanjikan aktivasi di luar mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, keberadaan risiko investasi tidak menghilangkan kebutuhan pemerintah untuk memberikan kepastian regulasi dan komunikasi yang jelas. DPR RI sebelumnya menerima aspirasi sejumlah mitra MBG yang telah melakukan investasi tetapi menghadapi persoalan terkait aktivasi maupun operasional SPPG. Pimpinan DPR menyatakan akan memfasilitasi dialog antara para mitra dan BGN untuk mencari penyelesaian serta memberikan kepastian terhadap persoalan yang mereka hadapi.
Sejumlah anggota DPR sebelumnya juga menekankan bahwa perubahan maupun evaluasi tata kelola MBG perlu disertai kepastian aturan dan solusi yang proporsional bagi mitra yang telah berinvestasi berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, profesionalitas kemitraan MBG perlu dibangun dari kedua sisi. Mitra perlu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi, menghindari pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan, membaca perjanjian dengan cermat, serta memperhitungkan risiko usaha. Sementara BGN perlu memastikan prosedur, kriteria aktivasi, dan perubahan kebijakan disampaikan secara terbuka serta dapat diakses oleh seluruh mitra.
Penguatan sistem berbasis database juga dapat membantu mengurangi ruang intervensi pihak luar. Apabila status pengajuan, persyaratan, urutan proses, dan keputusan aktivasi dapat ditelusuri melalui kanal resmi, ketergantungan calon mitra terhadap pihak yang mengaku memiliki akses khusus dapat ditekan.
Pada awal Oktober 2026, BGN juga mulai mengaktifkan 480 SPPG di 16 provinsi dan 116 kabupaten/kota, terutama di wilayah 3T serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Sebanyak 211 di antaranya merupakan SPPG mitra mandiri dan 269 merupakan SPPG terpencil. Aktivasi dilakukan dengan memprioritaskan unit yang telah memenuhi kesiapan operasional dan kebutuhan wilayah.
Selain mekanisme aktivasi, kelayakan operasional tetap menjadi bagian penting dalam kemitraan. BGN mensyaratkan antara lain pemenuhan standar higiene dan sanitasi, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebagai bagian dari pengendalian mutu SPPG. Dengan demikian, keberadaan investasi atau kesiapan fisik dapur belum dengan sendirinya menjamin operasional apabila persyaratan program belum terpenuhi.
Ke depan, tata kelola kemitraan MBG akan semakin kuat apabila seluruh tahapan—mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan lokasi, aktivasi, hingga evaluasi operasional—dapat berlangsung melalui sistem yang jelas dan terdokumentasi. Mekanisme pengaduan juga diperlukan agar mitra yang menemukan dugaan pungutan, penipuan, maupun penyalahgunaan nama BGN memiliki saluran resmi untuk melaporkannya.
Dengan aktivasi berbasis sistem, larangan penggunaan perantara, transparansi prosedur, serta pengawasan terhadap kelayakan SPPG, kemitraan MBG dapat dibangun secara lebih profesional dan akuntabel. Tata kelola tersebut penting bukan hanya untuk memberikan kepastian kepada mitra, tetapi juga untuk memastikan bahwa investasi dan operasional SPPG pada akhirnya mendukung tujuan utama program, yaitu penyediaan makanan yang aman dan bergizi bagi penerima manfaat.
