Pemerintah Rencanakan Perluasan PPh 21 DTP bagi Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp10 Juta pada 2027
Pemerintah menyiapkan perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027 sebagai bagian dari paket kebijakan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas perekonomian nasional. Jika pada 2026 fasilitas tersebut masih dibatasi pada sejumlah sektor tertentu, pemerintah berencana memperluas cakupannya kepada pekerja dari berbagai sektor usaha dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perluasan tersebut merupakan salah satu arahan yang dibahas pemerintah untuk pelaksanaan kebijakan ekonomi 2027. Pemerintah memperkirakan insentif tersebut dapat menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja.
“Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” ujar Airlangga.
Perluasan cakupan menjadi perubahan penting dibandingkan mekanisme yang berlaku pada 2026. Saat ini, PPh Pasal 21 DTP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 dan diberikan kepada pegawai pada pemberi kerja dengan klasifikasi usaha tertentu, antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Untuk pegawai tetap pada skema 2026, salah satu syarat utamanya adalah memperoleh penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, disertai persyaratan administratif seperti NIK atau NPWP yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Pegawai tidak tetap juga dapat memperoleh fasilitas dengan batas penghasilan yang ditentukan dalam regulasi.
Mekanisme PPh Pasal 21 DTP berbeda dengan pembebasan pajak secara permanen. Pajak tetap dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, tetapi jumlah PPh yang memenuhi syarat ditanggung oleh pemerintah dan dibayarkan kepada pekerja melalui pemberi kerja, sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja pada periode pemberian insentif.
Melalui perluasan pada 2027, pemerintah ingin agar manfaat stimulus tidak hanya terkonsentrasi pada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Apabila rencana tersebut dituangkan dalam regulasi pelaksanaan sesuai arah yang diumumkan pemerintah, pekerja pada sektor lain juga dapat memperoleh fasilitas sepanjang memenuhi kriteria penghasilan dan persyaratan yang nantinya ditetapkan.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan tambahan ruang pada pendapatan yang dapat dibelanjakan pekerja. Ketika PPh Pasal 21 yang biasanya mengurangi penghasilan ditanggung pemerintah, pekerja yang memenuhi ketentuan dapat menerima penghasilan bersih yang lebih besar selama periode insentif.
Dari sisi ekonomi, tambahan pendapatan tersebut diharapkan membantu menjaga konsumsi rumah tangga. Daya beli pekerja memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan, jasa, transportasi, makanan dan minuman, serta berbagai sektor lain yang bergantung pada konsumsi masyarakat. Namun, besarnya dampak terhadap perekonomian nantinya tetap bergantung pada jumlah penerima aktual, besaran pajak masing-masing pekerja, serta pola penggunaan pendapatan tambahan tersebut.
Selain memperluas PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan perkembangan inflasi sebagai salah satu dasar penghitungan dan pembahasannya sedang dilakukan bersama Menteri Keuangan.
Penyesuaian PTKP memiliki karakter yang berbeda dengan PPh Pasal 21 DTP. PPh DTP merupakan fasilitas fiskal untuk periode tertentu yang pajaknya ditanggung pemerintah, sedangkan PTKP menentukan bagian penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai PPh dalam perhitungan pajak. Karena itu, perubahan PTKP membutuhkan penghitungan tersendiri terhadap dampaknya bagi masyarakat maupun penerimaan negara.
Rencana insentif pajak tersebut menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk 2027. Pemerintah juga menyiapkan kelanjutan program magang nasional dengan sasaran 150.000 peserta dan program vokasi bagi sekitar 300.000 orang. Selain itu, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah untuk sektor perumahan juga direncanakan berlanjut.
Kombinasi kebijakan tersebut menunjukkan pendekatan yang mencakup perlindungan daya beli sekaligus peningkatan kapasitas tenaga kerja. Insentif PPh diarahkan memberikan dukungan terhadap penghasilan pekerja yang telah berada di pasar kerja, sementara program magang dan vokasi ditujukan memperkuat keterampilan serta kesiapan masyarakat memasuki dunia kerja.
Meski demikian, rincian pelaksanaan PPh Pasal 21 DTP 2027 masih memerlukan regulasi teknis. Pemerintah perlu menetapkan antara lain kriteria penerima, periode pemberian fasilitas, mekanisme administrasi bagi pemberi kerja, serta prosedur pelaporan dan pengawasannya. Karena aturan pelaksanaan 2027 belum diterbitkan, batas penghasilan Rp10 juta dan sasaran 7,5 juta pekerja saat ini merupakan arah kebijakan yang telah diumumkan pemerintah, bukan berarti setiap pekerja yang berpenghasilan di bawah batas tersebut otomatis telah ditetapkan sebagai penerima.
Pengalaman pelaksanaan 2026 dapat menjadi dasar penyempurnaan. PMK 105 Tahun 2025 telah mengatur mekanisme pembayaran, pelaporan, pengawasan, serta persyaratan penerima secara rinci. Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki kewenangan melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan terhadap pemanfaatan insentif.
Ke depan, efektivitas perluasan PPh Pasal 21 DTP akan bergantung pada ketepatan sasaran, kesederhanaan administrasi, serta kemampuan pemerintah memastikan fasilitas benar-benar diteruskan kepada pekerja yang berhak. Sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja juga dibutuhkan agar mekanisme insentif dapat dipahami secara jelas.
Dengan rencana menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja dari berbagai sektor, perluasan PPh Pasal 21 DTP pada 2027 menjadi salah satu instrumen fiskal yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Jika implementasinya tepat sasaran dan didukung regulasi yang jelas, kebijakan tersebut dapat memberikan tambahan ruang pada penghasilan pekerja sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi dan aktivitas ekonomi nasional.
