Wapres Ma’ruf Amin : Kenaikan Dana Otsus Papua Berdampak Besar

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin berharap kenaikan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan berdampak besar bagi pembangunan masyarakat.

Menurutnya, ada dua dasar membangun Papua yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 serta UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Sekarang kan dinaikan dana otonomi khususnya. Manfaatnya harus bisa dirasakan langsung berdasarkan program pemerintah dan dengan pengawasan tata kelola,” kata Ma’ruf yang juga Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua , Senin (07/9/2021).

Ia menambahkan tugasnya jelas mengawal dana otsus agar tidak bocor ke mana-mana khususnya di aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lainnya.

“Kita ingin menghilangkan hambatan-hambatan yang ada seperti politis, psikologis maupun yang bersifat teknis. Jangan sampai pemerintah sudah memiliki afirmasi yang kuat ini tidak bisa terwujud. karena wacana pembangunan ini sudah sejak 2001,” tutur Ma’ruf.

Wapres menuturkan bahwa pemerintah membuat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua semata-mata adalah untuk memudahkan koordinasi supaya lebih efektif.

“Termasuk tentang afirmasi skala satu yang menjadi komitmen pemerintah ingin memberi kesempatan kepada putra Papua untuk berkiprah menjadi polisi, menjadi tentara, menjadi karyawan BUMN,” tukasnya.

Ia menekankan bahwa tahun ini semangat pemerintah ingin Papua cepat maju dan tidak tertinggal dari wilayah lainnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah baru saja mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui rapat paripurna DPR

Dalam isi draf RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, ada perubahan satu di antaranya dana otonomi khusus yang mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen.

Pada UU yang lama, dana otonomi khusus Papua yaitu 2 persen.

Namun, setelah direvisi, dinaikkan menjadi 2,25 persen.

“Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional,” demikian bunyi Pasal 34 ayat (3) huruf e dalam draf RUU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *