Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI

Pengacara dua polisi terdakwa pembunuhan empat anggota Laskar FPI, Henry Yosodiningrat menyebut ‘wajah’ ISIS tercermin dalam perilaku FPI.
Ia juga mengatakan organisasi tersebut berafiliasi dengan ISIS. Sementara, Laskar FPI merupakan semacam pasukan khusus FPI.

Hal ini Henry sampaikan saat membacakan pleidoi dua polisi pelaku kasus KM 50, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadham.

“Wajah ISIS tercermin dalam perilaku FPI selama ini,” kata Henry dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2).

Henry membeberkan selama ini FPI kerap membawa isu agama yang sensitif dan bertentangan dengan ideologi Pancasila. FPI juga kerap menyerukan perang, pemberontakan, hingga menurunkan presiden yang membuat kebisingan di masyarakat.

Menurut Henry, masyarakat merasa resah dan takut terhadap tindakan FPI yang kerap memaksakan kehendak.

“Tindakan-tindakan yang memaksakan kehendak dan main hakim sendiri yang telah terjadi di mana-mana,” ujar Henry.

Karena itu, melalui surat keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada 30 Desember 2020 menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa FPI adalah sebuah ormas yang terafiliasi dengan organisasi teroris yang didirikan di Baghdad dan dikenal juga sebagai Islamic State of Iraq and Syria (ISIS),” kata Henry.

Dalam pleidoinya, Henry juga menyatakan bahwa insiden tewasnya empat Laskar FPI tidak akan terjadi jika pentolan organisasi itu, Rizieq Shihab bersikap kooperatif memenuhi panggilan polisi.

Selain itu, kata Henry, jika Rizieq tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung Polda Metro Jaya dan empat Laskar FPI yang ditangkap tidak merebut senjata polisi.

“Maka dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi,” ujar Henry.

Henry lantas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Yusmin dan Fikri dari dakwaan Jaksa dan memulihkan harkat, martabat, serta nama baik mereka.

Henry membenarkan bahwa anggota Laskar FPI tewas karena tindakan anggota Polda Metro Jaya itu. Namun, hal itu mereka lakukan karena terpaksa dan harus membela diri.

“Perbuatan itu dilakukan terdakwa karena pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), maka terdakwa tidak dapat dipidana,” kata Henry.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membebaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan (dan Ipda Yusmin Ohirella) dari segala dakwaan dan segala tuntutan hukuman (vrijspraak),” imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anggota Laskar FPI dalam tragedi KM 50, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dituntut enam tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *