Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berupaya mewujudkan semangat Undang-Undang Cipta Kerja bagi UMKM. Hal ini dilakukan melalui kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak.
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Hanung Harimba Rachman mengatakan, ada beberapa hal yang diamanatkan UU Cipta Kerja untuk mendorong kemajuan UMKM. Seperti meningkatkan rasio partisipasi UMKM dalam rantai pasok global yang saat ini baru 4,1%.
Kemudian, mempercepat akselerasi digital UMKM dan koperasi. Kemudian menjadikan koperasi sebagai pilihan rasional untuk kegiatan usaha masyarakat melalui peningkatan persentase penduduk yang berkoperasi.
“Pembiayaan yang mudah dan murah bagi UMKM juga akan terus didorong. Sehingga UMKM yang terhubung dengan lembaga pembiayaan semakin meningkat,” ujar dia dalam webinar bertajuk kebangkitan UMKM di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Menurut dia, impelementasi kebijakan 40% alokasi belanja kementerian/lembaga untuk menyerap produk-produk UMKM, serta penyediaan minimal 30% dari total area komersial infrastruktur publik untuk pengembangan atau promosi UMKM.
“Kebangkitan UMKM untuk mendorong perekonomian nasional tentunya akan sulit terwujud tanpa adanya dukungan dari semua pihak. Pasalnya, kami sangat mengharapkan adanya partisipasi, kolaborasi, dan sinergi dari berbagai pihak untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM ke depan,” tandas dia.