Mediatugu.com – Terkait putusan Mahkamah Konsitusi tentang UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.
“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11).
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut didampingi para menteri koordinator kabinet Indonesia Maju, yaitu Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menko bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XIII/2020. Saya telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK secepat-cepatnya.”
Presiden Jokowi menilai, MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang hanya diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan.
“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.”
Dengan dinyatakan masih berlaku UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pun pasal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
Jokowi pun memastikan kepada pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin.
“Saya ulangi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.”