UU Cipta Kerja Kerja Bantu Kebangkitan Sektor Pariwisata

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menunjang Undang-Undang Cipta Kerja terus dibahas. Dengan RPP tersebut kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik dan bisa membantu sektor perekonomian yang saat ini tertekan pandemic, salah satunya pariwisat.

Pengamat Pariwisata Muslim Jayadi menilai, kemudahan berusaha yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker membantu pemulihan sektor pariwisata.

Salah satu dampak positifnya adalah terkait kemudahan perizinan melalui sistem online dan digital bagi pelaku usaha di sektor pariwisata. Karena kemudahan itu, sudah pasti ada yang ke sektor pariwisata dari sekian investor, yang sudah siap menanamkan modal di Indonesia setelah disahkannya UU Cipta Kerja,” ujar Jayadi Minggu (22/11/2020).

Menurut dia, UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif pada pelaku UMKM di sektor wisata.

“Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan,” katanya.

Selain UMKM dan koperasi, UU Cipta Kerja pada sektor pariwisata juga berdampak positif pada para pekerja lokal.

Terkait ketenagakerjaan, lanjut Jayadi, pengusaha pariwisata berdasarkan Pasal 26 ayat (1) poin (h) UU Cipta Kerja juga diwajibkan meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *