Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memberikan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengembalikan kerugian negara dan pemulihan kerusakan lingkungan.
“Hal ini tentunya harus disikapi dengan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum. Sehingga terbangun sinergi kuat dalam pengawasan dan penegakan hukum sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Adin saat membuka Rakernas Pengawasan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan, Selasa (29/3).
Selain itu, dia mendorong peningkatan peran pemerintah daerah (pemda) dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, sesuai mandat yang diberikan dalam UU Cipta Kerja.
Pemda bisa berpedoman pada program terobosan KKP, seperti menempatkan pentingnya peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menjadi benteng KKP dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, baik pusat maupun daerah, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” imbuhnya.
Untuk itu, Ditjen PSDKP KKP turut menyelenggarakan rapat kerja nasional (Rakernas) Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan. “Untuk menyamakan persepsi para pengawas perikanan dan penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan. Juga terlaksana sinergitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan,” tuturnya.