Media Tugu – Omnibus Law yang ramai dibicarakan di Indonesia sendiri membahas tentang UU Cipta Kerja. Adanya Omnibus Law bertujuan untuk menyederhanakan aturan terkait ketenagakerjaan yang selama ini tumpang tindih dan bisa menimbulkan kesalahpahaman. Untuk lebih memahami tentang Omnibus Law serta bagaimana perannya dalam menyuburkan investasi, simak uraiannya berikut ini.
Omnibus Law dalam tahap finalisasi
Tercatat per awal bulan September 2020, Omnibus Law (UU Cipta Kerja) sudah rampung hingga 90%. Artinya, saat ini rancangan undang-undang tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi. Sudah tinggal sedikit lagi DPR RI akan mengesahkan UU Cipta Kerja.
Selama ini, Cipta Kerja digadang-gadang mampu menyelesaikan masalah terkait ketenagakerjaan di Indonesia. Rancangan undang-undang ini juga diharapkan bisa menjadi solusi atas nilai investasi Indonesia yang sedang menurun. Ini karena Cipta Kerja akan membuat prosedur perizinan bagi investor, baik lokal maupun asing, menjadi lebih efisien dan sederhana.
Kemudahan yang terkandung dalam omnibus law
Ada banyak kemudahan yang terkandung dalam Omnibus Law (UU Cipta Kerja). Kemudahan yang paling sering disoroti adalah kemudahan untuk mengurus izin berusaha. Jika selama ini mengurus perizinan berusaha identik dengan proses yang rumit dan memakan banyak waktu, Ciptaker membuat kompleksitas proses pengajuan izin usaha menjadi jauh lebih singkat dan sederhana. Salah satu bukti nyatanya adalah dengan penerapan OSS RBA yang berbasis risiko alih-alih peraturan seperti selama ini.
Dengan mudahnya pengurusan izin usaha, maka diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Investor baik lokal maupun asing akan tertarik untuk menanamkan modalnya di tanah air. Peluang terbukanya lapangan kerja baru pun semakin terbuka untuk berbagai sektor.
Menguntungkan UMKM
Kemudahan lain yang terkandung dalam omnibus law UU Cipta Kerja adalah menguntungkan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Bagaimana bisa? Omnibus Law yang akan disahkan ini berimbas positif bagi pelaku usaha karena mampu mempermudah serta mempersingkat proses perizinan, pembayaran pajak usaha, serta regulasi mengenai pembayaran gaji karyawan. Tujuannya tentu saja untuk melindungi kesejahteraan para pemilik bisnis UMKM.
Selain birokrasi yang disulap menjadi lebih praktis, Omnibus Law akan membantu UMKM dalam mengelola hasil penjualan, investasi, jumlah pekerja, dan juga pemenuhan indikator kekayaan bersih. Kemudian, Omnibus Law juga mendorong kolaborasi positif antara perusahaan besar dengan UMKM. Pemerintah juga akan membantu UMKM dalam mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan.
Bagaimana dengan UMKM yang minim modal? Pemerintah pun akan menyiapkan pinjaman agunan untuk mendukung UMKM. Terakhir, UMKM akan menjadi salah satu prioritas dalam Dana Alokasi Khusus.
Meratakan dan membuka lowongan kerja di Indonesia
Sesuai dengan namanya, Omnibus Law (UU Cipta Kerja) disusun dengan tujuan untuk mensejahterakan dan membantu para pencari kerja di Indonesia. Terlebih di tengah situasi pandemi di mana angka pengangguran semakin meningkat. Dalam Omnibus Law, dituliskan bahwa pemerintah akan menambah lapangan kerja padat karya, yakni di industri tekstil, makanan ringan, produk kecantikan, dan lain sejenisnya.
Hal terpenting adalah Omnibus Law fokus pada penyerapan tenaga kerja WNI yang merata. Artinya, tidak bersifat condong pada kota-kota besar saja. Para pekerja ini juga akan digaji sesuai dengan upah minimum masing-masing provinsi. Harapannya, Omnibus Law akan mendongkrak prospek investasi di Indonesia dan menyuburkan iklim bisnis, sehingga akan semakin banyak lapangan pekerjaan yang bermunculan.
Diperkirakan bahwa Omnibus Law akan membuka sekitar 46 juta lowongan pekerjaan begitu disahkan. Tentunya dengan susunan Omnibus Law yang sudah dirancang sedemikian rupa, ini bukanlah hal yang mustahil. Justru, Omnibus Law dinilai sebagai langkah pasti dari pemerintah untuk kembali memulihkan kondisi ekonomi di Indonesia.