Media Tugu – UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan omnibus law yang mengatur perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.
Terobosan Omnibus Law memungkinkan 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal direvisi dengan UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor. Dengan demikian, revisi memangkas pasal-pasal yang tidak efektif. Terobosan ini diperlukan untuk memperbaiki iklim berusaha, memperbaiki kebijakan horizontal dan vertikal yang saling berbenturan, meningkatkan indeks regulasi Indonesia yang masih rendah, mengatasi fenomena hyper regulation dan kebijakan tidak efisien, serta UU yang bersifat sektoral dan sering tidak sinkron.
Tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta untuk menghilangkan ego sektoral.
Pengesahan UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap perkembangan ekonomi yang baik.
Menciptakan Lapangan Kerja
Indonesia memiliki visi untuk menjadi 5 besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, serta memiliki PDB Rp 27 juta per kapita per bulan pada tahun 2045. Harapannya UU Cipta Kerja dapat membuat iklim investasi kondusif akan menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas pekerja meningkat.
Cipta Kerja memiliki beberapa kebijakan strategis. Kebijakan tersebut adalah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, perlindungan dan kesejahteraan pekerja, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, kebijakan lainnya adalah peningkatan investasi pemerintah dan proyek strategis nasional.
UU Cipta Kerja Dorong Investasi
Pandemi COVID-19 menghadirkan cukup banyak tantangan selama 2 tahun terakhir. Perekonomian global mengalami permasalahan yang serupa. Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya adalah dengan mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pengesahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong investasi dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut Perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Perizinan berbasis risiko merupakan sistem perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko tersebut dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Selain itu, beberapa faktor lain juga dipertimbangkan seperti peringkat skala kegiatan usaha dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sistem perizinan yang lebih mudah dan cepat tentu sangat membantu perbaikan ekonomi negara. Hal ini dikarenakan dengan sistem perizinan yang baik akan membuat calon investor lebih tertarik berinvestasi di Indonesia.
Persyaratan Investasi Dipermudah
Persyaratan investasi menjadi lebih mudah dengan UU Cipta Kerja. Pertama, menetapkan bidang usaha penanaman modalyang didorong untuk investasi. Kriteria investasi yang dimaksud mencakup teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya. Kedua, untuk kegiatan usaha UMKM dapat bermitra dengan modal asing. Ketiga, status Penanaman Modal Asing (PMA) hanya dikaitkan dengan batasan kepemilikan asing. Persyaratan keempat dan terakhir, ketentuan persyaratan investasi dalam UU sektor dihapus karena akan diatur dalam Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM).
Dengan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah diharapkan akan mendorong masuknya investasi yang berkualitas sehingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.