Usut Kasus Tanah di Megamendung Bogor, Polda Jabar Bakal Periksa Sejumlah Pihak

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat segera memanggil sejumlah pihak terkait laporan polisi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyerobotan lahan milik PTPN VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar.

“(Pemanggilan dilakukan) setelah klarifikasi terhadap pelapor,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/2/2021).

Diketahui, PTPN VIII melayangkan 29 laporan polisi. Dua laporan dengan terlapor Habib Rizieq Shihab dan pastor Gabriele Luigi Antoneli ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan 27 laporan Polda Jabar. 

Para terlapor diduga menyerobot lahan milik perusahaan pelat merah tersebut di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Diketahui, Habib Rizieq Shihab membangun Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megemdung, Bogor. Sedangkan pastor Gabriele Luigi Antoneli mendirikan pusat rehabilitasi narkotika.

Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, klarifikasi terhadap pelapor juga akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain itu, pihaknya pun akan terjun langsung melakukan pengecekan lahan yang menjadi objek laporan. “Setelah pelapor, saksi dan cek TKP, baru klarifikasi pemilik bangunan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *