Media Tugu – Polri menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memiliki WhatsApp (WA) Grup untuk provokasi agar demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja berujung kerusuhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan bahwa hal itu diketahui setelah dilakukan penangkapan terhadap delapan orang anggota KAMI di Jakarta dan Medan. “Ya percakapannya di grup mereka. Saya tidak bisa sampaikan nanti. pada intinya itu terkait dengan penghasutan sama ujaran kebencian berdasarkan SARA,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan
Dalam WA Grup itu, kata Awi, beberapa orang menyebarkan pesan-pesan provokasi dan hoaks. Diduga, kata Awi, penghasutan itu yang melahirkan kerusuhan demo penolakan UU Cipta Kerja itu. “Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan itu,” ujar Awi.
Bareskrim Polri sendiri sebelumnya menangkap delapan orang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap di dua kota yakni Jakarta dan Medan. Untuk yang ditangkap di Medan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Sedangka yang di Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin. Setelah diperiksa 1X24 jam, Polri menetapkan lima orang tersangka terkait dengan kerusuhan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Saat ini, mereka juga sudah di tahan oleh Bareskrim Polri.