Jakarta – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menerima kehadiran para tokoh Papua di ruang GBHN, Komplek Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Syarief mengatakan kedatangan tokoh Papua ke MPR untuk menyampaikan berbagai permasalahan terkait rencana revisi Undang-Undang No 21 Tahun tentang Otonomi Khusus Papua.
Syarief Hasan mengatakan masalah tersebut sudah banyak dibahas pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hasil revisi dari undang-undang yang ada dikatakan kelak akan menjadi payung hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Langkah pertama dalam pembangunan di Papua menurut Menteri Koperasi dan UMKM di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu adalah mendengar aspirasi masyarakat Papua.
Pembangunan Papua disebut harus dikawal sesuai dengan sistem ketatanegaraan. Dana otonomi khusus yang diberikan harus dilihat bagaimana dampaknya terhadap pembangunan.
Ditegaskan oleh Syarief Hasan masalah otonomi khusus tidak hanya memberikan dana otonomi khusus,namun banyak hal yang menjadi prioritas. Untuk itu revisi undang-undang yang ada harus mampu menyelesaikan seluruh aspek.
“Bukan hanya tentang bagaimana mengantarkan anggaran ke Papua,” tutur Syarief dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).
Diungkapkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam revisi undang-undang itu, yakni menyangkut masalah otonomi khusus, kewenangan, sistem kelembagaan di Papua, masalah sosial, politik, dan budaya.
Untuk itu kehadiran para tokoh Papua di MPR diharap membawa aspirasi dan evaluasi. Masalah-masalah yang ada selanjutnya bisa dimasukan dalam daftar inventaris masalah. Revisi yang ada disebut sebaiknya menyeluruh sehingga semua permasalahan yang ada bisa diselesaikan.
“Tujuan kita berbangsa dan bernegara adalah terciptanya masyarakat sehat dan sejahtera, kemiskinan dan pengangguran juga berkurang,” kata Syarief.
Syarief Hasan mengatakan kehadiran para tokoh Papua di MPR menunjukan semua masih masuk ke dalam NKRI. Sehingga, menyalurkan aspirasi ke MPR dikatakan sebagai sebuah langkah yang tepat, sebab lembaga ini merupakan pemegangan kedaulatan rakyat.
“Menyampaikan aspirasi kepada MPR dilindungi oleh undang-undang. Sebagai sesama anak bangsa yang cinta NKRI harus duduk bersama untuk membangun bangsa. Ini adalah hakikat daripada kedaulatan rakyat,” ungkapnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh para tokoh Papua sebagai wakil masyarakat di sana patut didengar dan selanjutnya disalurkan kepada DPR dan pemerintah.
“Sebagai wakil rakyat kita harus menyampaikan apa yang dibawa oleh para tokoh Papua,” tambahnya.
Adapun para tokoh Papua yang hadir terdiri dari anggota Majelis Rakyat Papua, pejabat Pemerintahan Provinsi Papua, dan wakil rakyat dari DPR dan DPD asal Papua yang difasilitasi oleh MPR For Papua di bawah kepemimpinan anggota DPD dari Papua, Yorrys Raweyai.