Mediatugu.com – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman, telah didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menggerakkan orang lain dan merencanakan tindak pidana terorisme. Jaksa juga menyatakan bahwa FPI di tahun 2014 menyebarkan maklumat untuk seluruh DPD agar mendukung seruan Al-Qaeda dan ISIS.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut DPP Front Pembela Islam (FPI) pernah membuat maklumat yang menyatakan ormas yang kini sudah dilarang pemerintah itu mendukung seruan kelompok Al Qaeda, termasuk pimpinan Abu Bakr Al Baghdadi. Jaksa menyebut FPI mendukung Al Qaeda sejak 2014.
Jaksa mengatakan, pada Agustus 2014 organisasi kelompok FPI mengadakan acara milad di markas Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri oleh pengurus DPD FPI seluruh Indonesia, termasuk DPD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPW wilayah Kota Makassar. Sejumlah tokoh hadir di situ.
Dalam acara itu, pengurus FPI pusat, kata jaksa, mengeluarkan maklumat. Isinya menyatakan dukungan kepada Al Qaeda.