Tak Netral, RT yang Aparatur Bisa Dijerat

Saat ini beredar selebaran melalui media sosial (Medsos) WhatsApp, tentang ancaman pidana bagi ASN, TNI/Polri, kepala desa/lurah sampai ketua RT yang ikut kampanye. Tentu ini membuat kekhawatiran para ketua RT. 

Pengamat Hukum Tata Negara Ahmad Fikri Hadin mengatakan, untuk menjerat RT terlibat politik praktis, jangan tebang rata semuanya. Harus dipilah-pilah. Apakah yang bersangkutan seorang aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pejabat daerah. Karena para RT itu mempunyai latar belakang berbeda-beda.

Sampai saat ini, ia belum melihat ada tercantum secara jelas dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, tentang sanksi pidana Pemilu bagi ketua RT yang terlibat dalam kampanye.

“Dalam UU Pilkada itu tidak ada disebutkan,” kata Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini.

Dibeberkan Fikri, soal netralitas ASN selama ini dapat dilihat dalam Pasal 71 ayat 1. Bunyinya, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri dan kepala desa/lurah atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu paslon.

Dari situ terlihat jelas, belum ada secara eksplisit termaktub di dalam pasal tersebut. Diaturan itu hanya menyebut sampai pada level kepala desa atau lurah saja. Ketua RT ini hanya perpanjangan tangan pemerintah, bukan pejabat yang dimaksud.

“Lain halnya jika ketua RT tersebut juga berstatus aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri atau pejabat daerah, maka aturan itu berlaku,” kata Fikri.

Makanya, lanjut dia, harus digali dulu person yang menjabat sebagai ketua RT tersebut. Apakah yang bersangkutan wiraswasta murni atau pejabat daerah, pejabat ASN, atau TNI/Polri.

Terkait soal ini, Ketua Bawaslu Tanah Bumbu H Kamiluddin Malewa tak berani berandai-andai. Sebab, dalam aturan tak disebut secara tegas posisi RT tersebut. Baik di Permendagri No 18 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020, hanya disebut kepala desa atau sebutan lain lurah dan perangkat desa atau sebutan lain dari perangkat kelurahan.

Siapa saja perangkat desa tersebut? Kamiludin mengatakan di Permendagri No 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengatur perangkat desa terdiri dari sekretariat desa (sekdes dan kaur), pelaksana kewilayahan (kadus) dan pelaksana tekhnis (kasi).

Saat dipertegas posisi ketua RT dalam UU dimaksud, Kamiluddin tidak berani menafsirkan. Ia hanya bisa menyampaikan apa yang tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *