Sultan Yakin Tak Ada Warga DIY Menolak Vaksin

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19 dengan sanksi warga menolak vaksinasi Covid-19 di dalamnya. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun meyakini warganya tidak menolak vaksinasi yang ditujukan sebagai upaya segera menyelesaikan pandemi Covid.

Kepada wartawan, Senin (15/02/2021), Sultan mengatakan sampai saat ini di DIY tidak ada satupun yang menolak vaksinasi. Pasalnya sampai saat ini vaksinasi baru terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) dan selesai seturut jadwal yang direncanakan.

“Tidak ada yang menolak dan kami belum menemukan orang yang menolak untuk divaksin. Karena masih nakes, belum ke arah publik, semoga tidak ada yang menolak lah,” ungkap Sultan.

Orang nomor satu di DIY ini menghimbau masyarakat untuk bersedia melakukan vaksinasi bila sampai pada saatnya nanti. Menciptakan kesehatan bersama menurut Sultan sangat penting untuk segera menyelesaikan pandemi ini.

Sementara, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan Pemda DIY pada prinsipnya siap menjalankan Perpres tersebut. Namun begitu, Pemda merancang pendekatan yang berbeda untuk masyarakat, menyesuaikan karakter yang ada.

“Ya tentu aturan dari pusat kita tidak boleh dilanggar, akan kita ikuti. Tapi saya kira pendekatan bapak Gubernur (DIY) tidak pada sanksinya tapi pendekatannya adalah bagaimana menyadarkan masyarakat pentingnya vaksinasi,” ungkap Aji.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19. Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres.

Dalam pasal 4 Perpres itu tertuang sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintah dan atau denda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *