Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berpendapat, sudah sepatutnya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dikategorikan sebagai ormas terlarang dan harus dibubarkan.
Ferdinand juga menyebut bahwa pimpinan KAMI mesti bertanggung jawab atas dugaan keterlibatan koalisi yang digawangi Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo cs itu atas demo menolak UU Cipta Kerja beberapa hari lalu yang berakhir ricuh.
Hal tersebut disampaikan Ferdinand setelah polisi mengungkap isi WhatsApp Grup (WAG) KAMI Medan, dimana ada percakapan yang diduga memprovokasi agar terjadi kerusuhan saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Dalam isi WAG itu, polisi membeberkan bahwa KAMI Medan menyampaikan hasutan untuk membuat kondisi seperti kerusuhan 1998. Mulai dari hasutan melakukan penjarahan, melempari gedung DPR dan polisi dengan batu hingga bom molotov.
“Dengan fakta-fakta lapangan yang ditemukan dan bukti-bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian, sudah sepatutnya KAMI dikategorikan ormas terlarang, bubarkan, dan semua pelaku hingga pimpinan KAMI harus bertanggung jawab secara hukum. Niatnya jelas, ingin bikin rusuh,” tulis Ferdinand di akun Twitternya, Minggu (18/10/2020).
Seperti diberitakan, polisi telah meringkus 8 petinggi dan anggota KAMI karena diduga terkait dengan demo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu.
Dari 8 orang itu, 4 diantaranya merupakan anggota KAMI Medan yang berinisial KA, JG, NZ dan WRP. Mereka ditangkap pada Jumat (9/10/2020) lalu di Medan, Sumatera Utara.
Mereka ditangkap setelah Siber Bareskrim memantau adanya konten provokasi di grup percakapan dari Medan yang mendorong demonstran melakukan aksi demonstrasi yang anarkis, melakukan vandalisme dan melukai aparat.
Dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020), polisi mengungkapkan peran masing-masing anggota KAMI Medan.
Polisi menyebut empat orang yang telah berstatus tersangka itu memiliki peran berbeda-beda namun tujuannya sama untuk menimbulkan kekacauan. Hal itu berdasarkan barang bukti isi WAG KAMI Medan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, tersangka KA selaku Ketua KAMI Medan diketahui sebagai admin WAG KAMI Medan membuat hasutan dengan menyebut kantor DPR sebagai sarang penjahat.
“Disampaikan di sini adalah, pertama dimasukkan di WAG ini ada foto kantor DPR RI. Foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG itu, kemudian isinya, ‘Dijamin komplet, kantor sarang maling dan setan’, di situ ada tulisannya,” kata Argo.
Tersangka KA, lanjut Argo, meminta anggota grup WA tersebut tidak takut membuat rusuh. Bahkan, batu sudah dipersiapkan untuk melempari gedung DPR dan aparat kepolisian.
“Ada tulisannya, ‘kalian jangan takut, jangan mundur’. Ada di WAG ini, kami jadikan sebagai barang bukti. Kemudian dari pengiriman tersangka KA ini, ada tulisannya mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi, itu ada. Ada batunya, lah, ini barang buktinya,” terangnya.
Sementara tersangka JG menyampaikan hasutan untuk membuat kondisi seperti demonstrasi 1998 dan melakukan penjarahan.
“(Tersangka) JG, apa perannya JG ini dalam WAG tadi menyampaikan kena satu orang bom molotov bisa kebakar 10 orang dan bensin bisa berceceran disana. Kemudian ada juga menyampaikan buat skenario seperti 98. Kemudian penjarahan toko China dan rumah-umahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah,” ungkap Argo.
Sedangkan tersangka NZ dan WRP masing-masing menuliskan “Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama Cina” dan “Besok wajib bawa bom molotov”.
Dari keempat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel, dokumen percakapan masing-masing tersangka, uang Rp500 ribu dan kartu ATM.
Saat ini, keempatnya juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim. Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.