Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, mayoritas masyarakat senang pemerintah bisa membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah telah membubarkan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu pada 30 Desember 2020.
Kini sudah tepat satu tahun FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Karena itu, Mahfud mengungkapkan masyarakat senang FPI dibubarkan.
“Sesudah itu kan masyarakat senang, ternyata terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan, maka politik stabil,” kata Mahfud, Minggu (26/12).
Menurut Mahfud, pemerintah secara tegas ingin mengakhiri kelompok-kelompok yang kerap kali membuat onar di daerah. Terlebih FPI enggan menyesuaikan aturan baru seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sehingga tidak heran FPI dibubarkan.
“Kita mengakhiri kelompok-kelompok yang suka bikin kekerasan di berbagai daerah dengan tegas, yaitu kita membubarkan atau melarang diteruskannya FPI karena legal standingnya tidak ada,” ucap Mahfud.
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi menyatakan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang. FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Hal ini karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
FPI dibubarkan setelah Habib Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi pada 10 November 2020. Kepulangannya pun membuat kontroversi karena membuat kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa, akibat menggelar pesta acara pernikahan putrinya dan maulid nabi. Dia pun kemudian ditahan oleh polisi di Rutan Polda Metro Jaya.
Lantas tepat pada Rabu 30 Desember 2021, Pemerintah resmi menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Pemerintah meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI. (jawapos)