Mediatugu.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan STR (Surat Telegram) dengan Nomor :STR/965 /XII/IPP.3.1.6./2020 telah membekukan beberapa Ormas yang salah satunya FUI Pasca aksi Jogja Bergerak Jumat, (18/12/20) Lalu.
Surat Telegram tertanggal 23 Desember 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh Kapolda dan Dirintelkam diseluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) mengenai pembubaran Ormas yang merupakan kebijakan Pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Aturan yang berlaku di NKRI.
Sedikitnya ada enam Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan yang tercacat yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Aturan yang berlaku di NKRI diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), dan Forum Umat Islam (FUI).
Ketiga ormas yang disebutkan diatas, belakangan menjadi sorotan utama publik, bagaimana tidak, ormas-ormas tersebut kerap kali berulah dengan melakukan aksi massa yang merugikan banyak pihak.
Dikutip dari Suara.com, temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahid Foundation, ormas-ormas tersebut juga sering melakukan pelanggaran terhadap pelanggaran kebebasan beragama.
Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mutjaba Hamdi mengatakan FPI melakukan 153 kali pelanggaran kebebasan beragama. Pelanggaran yang dilakukan FPI biasanya bersifat tindakan langsung.
Sedangkan FUI berada pada urutan ketiga dalam daftar ormas keagamaan yang paling banyak melakukan pelanggaran dengan total 40 tindakan.
“FUI melakukan pembubaran kegiatan, penolakan rumah ibadah, dan sejenisnya.” Ujar Hamdi dalam konfirmasinya kepada Suara.com, Senin (7/9/2020)