Sekretaris Umum FPI, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Jaksa menuntut mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman sebanyak 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.

Menurut jaksa, Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Jaksa pun menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *