Sekitar 2,6 Juta Bidang Tanah DIY Telah Tersertifikasi

Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY menilai tanah merupakan karunia dari Tuhan dan menjadi kebutuhan dasar manusia. Tanah menjadi sarana untuk tempat tinggal dan sumber kehidupan, serta menjadi identitas mereka dari mana mereka berada dan akan ke mana pula mereka pergi.

Ketika menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat melalui program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021, Jumat (10/12/2021) di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Gubernur menerangkan tanah memiliki dimensi sosial, kultural dan ekonomi serta politik.

“Apalagi sebagai modal agraria yang paling penting tanah merupakan sumber produksi yang sangat dibutuhkan sehingga harus dikelola dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Menurut Plt Kepala Kanwil BPN DIY Drs. Suwito, S.H. MKR dalam laporannya menjelaskan, luas wilayah DIY sekitar 3.186 km2 dengan luas bidang tanah sebanyak 2.288.949 dan yang telah terdaftar sebanyak 2.347.027 (96%) dan sebanyak 2.629.126 bidang telah tersertifikasi.

Sementara itu, sejak tahun 2021 BPN DIY telah dapat menyelesaikan Sertifikat PTSL sebanyak 58 ribu sertifikat lebih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 sertifikat untuk masyakarat DIY diserahkan Gubernur DIY disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut, Gubernur DIY mengatakan bahwa tanah sebagai entitas keistimewaan yang berpondasi pada aspek budaya. Pemda DIY mendukungnya sebagai penguatan hak rakyat atas tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya di mana filosofi Hamemayu Hayuning Bawono yaitu mendukung terwujudnya pemanfatan tanah secara harmonis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Selain itu, ajaran luhur sangkan paraning dumadi menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual transenden. Adapun filosofi Manungaling Kawula lan Gustiujar Gubernur, diperlukan untuk mendukung  terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis prinsip-prinsip manungaling pamong lan wargo.

“Penyerahan sertipikat tanah merupakan bentuk kehadiran negara dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada pemiliknya dan program PTSL diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang merata bagi Indonesia dan mempermudah  bagi pemerintah daerah untuk  melakukan penataan di daerah,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *