Sederet Upaya BNPT Selama 11 Tahun Atasi Terorisme di Tanah Air

Mediatugu.com – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap aksi terorisme di Tanah Air. Selama sebelas tahun berkiprah di Indonesia, BNPT menjalankan sejumlah program guna menangkal muncul dan berkembangnya paham radikalisme.

BNPT merupakan Lembaga Non Kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Republik Indonesia. BNPT dibentuk setelah kejadian tragedi bom bali tahun 2002, melalui instruksi presiden Nomor 4 Tahun 2002 dengan tujuan penanggulangan terorisme. Pada saat itu Presiden RI ke 5 Megawati Soekarnoputri memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Ketika itu untuk membuat kebijakan dan strategi nasional terkait penanganan kasus terorisme yang kemudian membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).

Pada Tahun 2009, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan terorisme dengan merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas dan keterpaduan penanggulangan terorisme, sehingga pemerintah perlu membentuk suatu badan yang berwenang secara operasional dalam melakukan tugas pemberantasan dan penanggulangan terorisme. Berdasarkan rekomendasi DPR RI Komisi I, maka pada tanggal 16 Juli 2010, Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Kini telah sebelas tahun BNPT berupaya menanggulangi terorisme di Tanah Air. Berbagai langkah diambil BNPT sehingga indeks potensi radikalisme pada 2020 menurut survey BNPT mencapai 14,0 (pada skala 0 sampai dengan 100), menurun dibanding pada 2019 yang mencapai 38,4 (skala 0 sampai dengan 100).

“11 tahun terus melangkah menggandeng hingga berkolaborasi dengan seluruh stakeholder sampai kepada lapisan elemen masyarakat guna mewujudkan visi dan misi BNPT untuk meningkatkan perlindungan dan hak atas rasa aman warga negara dari berbagai ancaman dan aksi terorisme”, ungkap Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Upaya Deradikalisasi

BNPT memiliki Direktorat Deradikalisasi yang melaksanakan kebijakan deradikalisasi. Ada dua strategi dalam upaya deradikalisasi tersebut, yakni pelaksanaan deradikalisasi di dalam lapas dan pelaksanaan deradikalisasi di dalam masyarakat.

Deradikalisasi di dalam lembaga pemasyarakatan terhadap para narapidana terorisme dimulai sejak proses pemeriksaan, penyidikan dan penahanan. Pada proses pemeriksaan, penyidikan, penahanan hingga pengadilan, BNPT bersama dengan pihak-pihak terkait berupaya mengidentifikasi dan melakukan klasifikasi terhadap para sasaran sehingga dapat ditentukan pendekatan yang tepat. Apabila dalam proses pengadilan narapidana terorisme tidak terbukti bersalah, maka ia akan dikembalikan ke dalam masyarakat dan akan dilakukan pendekatan oleh tim deradikalisasi di dalam masyarakat.

Namun apabila terbukti bersalah oleh pengadilan, maka tim deradikalisasi di dalam lapas melakukan rehabilitasi, reedukasi dan resosialisasi. Tim deradikalisasi di dalam lapas melaksanakan program rehabilitasi dan reedukasi di lapas-lapas yang dikelola oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Sementara itu, program pembinaan resosialisasi dilakukan baik di dalam Lapas maupun di tengah masyarakat tempat tinggal Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terorisme.

Setelah WBP terorisme selesai menjalani masa pembinaan, WBP dirangkul untuk menjalani asimilasi di masyarakat. Pada proses tersebut, tim deradikalisasi luar lapas segera melaksanakan identifikasi dan melakukan pembinaan keagamaan, kebangsaan dan kemandirian sehingga mantan WBP dapat hidup dengan damai di masyarakat dan mandiri dari segi ekonomi.

Di tahun 2020, BNPT telah melakukan 170 kegiatan deradikalisasi di dalam dan di luar lembaga pemasyarakatan. Jumlahnya meningkat dibandingkan tahun 2019, yakni dilakukan sebanyak 127 kegiatan deradikalisasi. Melalui kegiatan ini juga, hingga triwulan kedua tahun 2021 tercatat sebanyak 229 Mantan narapidana terorisme telah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).

Lanjut ke Pencegahan Ideologi Radikalisme Terorisme di Dunia Maya

Pencegahan Ideologi Radikalisme Terorisme di Dunia Maya

Guna mencegah penyebaran radikalisme khususnya di kalangan anak muda, BNPT menjalankan program kontra propaganda melalui website dan media sosial yang dikelola oleh Humas dan tim Pusat Media Damai (PMD). Melalui program ini BNPT membentuk BNPT TV Channel, dan membangun jejaring komunitas damai yang melibatkan para anak muda untuk mencegah penyebaran konten-konten propaganda via konten digital.

BNPT TV Channel merupakan platform TV digital yang menyuguhkan tayangan edukatif dan menghibur seputar penanggulangan terorisme di Indonesia. Saat ini terdapat 10 program yang dapat disaksikan melalui portal www.tv.bnpt.go.id atau aplikasi BNPT TV di PlayStore.

Lebih lanjut, upaya kontra propaganda juga dijalankan melalui Pusat Media Damai (PMD) yang meliputi kegiatan monitoring, analisa dan kontra propaganda melalui pengelolaan website dan media sosial. PMD BNPT juga membuat aplikasi Getar Media sebagai aplikasi berbasis selular. Ada tiga fungsi dari aplikasi tersebut, yakni aggregator media, diskusi dan konsultasi online, serta lapor situs dan akun radikal.

“Adanya aksi terorisme yang dilakukan oleh generasi muda dan kaum perempuan yang belakangan ini terjadi, karena adanya rekruitmen oleh mereka yang tergabung dalam kelompok jaringan terorisme. Oleh karena itu, kami berharap dengan bertambahnya usia BNPT, kita dapat bersama-sama menyatukan satu tujuan serta berperan aktif memaksimalkan implementasi dari Perpres Nomor 71 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE),” papar Boy.

Upaya kontra propaganda juga dilakukan melalui media cetak, seperti pembuatan dan pencetakan buku, majalah, modul, buku panduan, dan lainnya.

Selain itu, BNPT mendelegasikan insan muda untuk menjadi Duta Damai di berbagai wilayah. Sampai dengan saat ini, telah terbentuk dan Duta Damai Dunia Maya di 13 Provinsi di Indonesia. Ada pula Duta Damai Asia Tenggara di 7 Negara, yaitu Malaysia, Laos, Filipina, Vietnam, Cambodia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Thailand.

Pencegahan Terorisme dengan Melibatkan Masyarakat

Upaya pencegahan terorisme tak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Oleh sebab itu, BNPT melibatkan masyarakat untuk aktif dalam gerakan mencegah persemaian terorisme.

Pelibatan masyarakat direalisasikan melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT). Di tahun 2019, FKPT telah terbentuk di 32 Provinsi. Tambahan FKPT di 3 provinsi terbentuk pada tahun 2020.

BNPT lantas memberdayakan FKPT tersebut untuk ikut menjalankan program-program yang dibuat. Terdapat lima bidang kegiatan dalam pemberdayaan FKPT. Termasuk di antaranya kegiatan bidang agama, Sosial, dan budaya, bidang media massa, hukum, dan humas, bidang pemuda dan pendidikan, bidang perempuan dan anak, serta bidang pengkajian dan penelitian.

Selain FKPT, pelibatan masyarakan dalam pencegahan terorisme juga diperkuat melalui payung hukum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Melalui RAN PE, BNPT berharap terjadi peningkatan perlindungan hak atas rasa aman seluruh warga negara. Stabilitas keamanan dan terbangunnya kerukunan dianggap penting. Sebab tidak mungkin berhasil membangun negara tanpa adanya situasi yang kondusif.

Sebagai implementasi dari Perpres 7 Tahun 2021 dan upaya untuk membangun BNPT sebagai Center of Excellence, dibentuklah Indonesia Knowledge Hub on Counterring Terorism and Violent Extremism (IKHub) dengan fokus untuk memperkuat kerjasama, koordinasi, dan kolaborasi antar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat sipil, maupun mitra pembangunan Internasional.

Lanjut ke Sinergi Antarlembaga

Sinergi Antarlembaga

Sinergisitas dirintis sejak tahun 2016 dan mendapat dukungan 17 Kementerian/Lembaga berlandaskan Kepmenko Polhukam No. 77 Tahun 2016. Sinergisitas antar K/L semakin nyata pelaksanaannya dengan disusunnya Rencana Aksi Nasional 42 Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Program Sinergisitas. Program ini melibatkan K/L dan Pemerintah Daerah secara aktif dalam penanggulangan terorisme dari hulu ke hilir sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing K/L. Strategi kegiatan sinergisitas antar K/L adalah kontra radikalisasi, deradikalisasi dan kesiapsiagaan nasional.

Sebagai pengembangan dari program sinergisitas antar kementerian/Lembaga, Pengembangan Kawasan Khusus Terpadu Nusantara (KKTN) merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terorisme melalui pendekatan lunak (soft approach) yang mengedepankan kesejahteraan. Pengembangan KKTN ini bertujuan memacu kemajuan pembangunan dan perekonomian daerah yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat (kemandirian) sehingga dapat meminimalisasi gerakan radikal terorisme dengan transformasi mindset. Program ini juga merupakan sebuah strategi membentuk sebuah wadah kolaborasi dan terbukanya kemitraan terpadu dalam penanggulangan terorisme dari hulu ke hilir.

KKTN saat ini difokuskan pada 5 (lima) wilayah di Indonesia yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB dan Sulawesi Tengah. KKTN sedang melalui tahap penyelesaian dokumen, penandatanganan MoU dan pengadaan lahan.

Perlindungan Bagi Pihak-pihak Terkait Terorisme

Tak hanya mencegah berkembanganya paham dan aksi terorisme, BNPT melalui Direktorat Perlindungan juga turut melindungi korban dan penegak hukum, termasuk di dalamnya para saksi, aparat penegak hukum, penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani kasus terorisme.

Sesuai mandat UU Terorisme, BNPT bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan identifikasi dan pemberian hak berupa kompensasi, bantuan media, psikologis, dan psikososial kepada korban tindak pidana terorisme. Pada tahun 2020 sebesar Rp 39 miliar diberikan kepada korban terorisme masa lalu dan ahli warisnya.

Dalam rentang tahun 2017-2019, BNPT melalui Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan sidang perkara tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri wilayah DKI Jakarta. Pemantauan sidang berfokus pada perkara yang dilakukan oleh kelompok Jamaah Islamiyah, Jamaah Anshar Daulat, dan Jamaah Ansharut Tauhid.

Sejumlah perkara signifikan yang dipantau, antara lain sidang atas amir Jamaah Islamiyah, Aman Abdurrahman, yang juga merupakan dalang di balik kasus bom Thamrin dan bom Surabaya, serta penetapan Jamaah Anshar Daulat sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Selain itu, BNPT juga menjalin Koordinasi perlindungan WNI dan kepentingan nasional di Luar Negeri dari ancaman terorisme dilaksanakan melalui kegiatan perlindungan di Asia, Amerika, Eropa, dan Timur Tengah.

Pemberantasan terorisme di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua. Seluruh elemen negeri ini harus bergerak bersama demi menciptakan Indonesia yang harmoni dalam bingkai NKRI. Sebagai lembaga koordinator penanggulangan terorisme yang kini menginjak usia 11 tahun, BNPT mengajak seluruh masyarakat lintas suku dan agama menyukseskan program Penanggulangan terorisme di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *