Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat mempertimbangan kembali rencana unjuk rasa pada Senin, 2 November 2020. Unjuk rasa berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menjadi sarang penularan covid-19.
“Kami imbau untuk mempertimbangkan tata cara penyampaian aspirasinya mengingat kondisi pandemi dan kasus yang masih tinggi,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 November 2020.
Covid-19 berpotensi menyebar semakin luas ketika masyarakat berkumpul tanpa mematuhi protokol kesehatan. Dia mengajak masyarakat tetap disiplin agar kasus penambahan akibat virus berbahaya itu tidak bertambah.
Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menyarankan masyarakat tidak unjuk rasa karena angka penularan covid-19 belum melandai. Jika kekeh unjuk rasa, pedemo diminta patuh protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Dia mengutip data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyebutkan 123 mahasiswa positif covid-19 setelah unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Ini menjadi bukti bahwa unjuk rasa berpotensi menularkan covid-19,” tegas Tri Yunis.
Senada, Ketua Tim Mitigasi PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi, menyebut unjuk rasa mempertemukan banyak orang. Kerumunan itu berpotensi tidak hanya mengabaikan jarak fisik, tapi juga tidak mengenakan masker.
“Berbagai seruan, nyanyian, maupun teriakan dari peserta demonstrasi tersebut tentu mengeluarkan droplet dan aerosol yang berpotensi menularkan virus terutama covid-19,” kata Adib.
Sebelumnya, buruh di sejumlah wilayah berencana demonstrasi serentak menuntut kenaikan upah pada 2021. Buruh juga menuntut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020. Edaran tersebut menyatakan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.