Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk para karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan tersebut tertuang dalam PP nomor 6 tahun 2025 atas perubahan PP nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Dalam aturan yang baru diteken oleh Prabowo Subianto dalam Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan. Beleid tersebut menyebutkan, karyawan korban PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai per bulan sebesar 60% dari upah terakhir maksimal selama 6 bulan.
Namun, ada batas upah yang ditentukan yaitu maksimal sebesar Rp 5 juta. Ketentuan tersebut mengacu pada perubahan Pasal 21 ayat 1 dan 3. Jika upah terakhir melebihi Rp 5 juta, maka manfaat uang tunai yang akan diberikan jumlahnya mengacu pada ketentuan batas atas upah tersebut.
Keputusan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena dampak kondisi perekonomian sehingga pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang adaptif.
Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan bagi Pekerja/Buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), agar dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat mereka kehilangan pekerjaan atau terkena PHK.
“Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan,” tulis PP tersebut, dikutip Minggu (16/2).
Penyelenggaraan program JKP yang secara operasional berjalan sejak tahun 2022, perlu dilakukan evaluasi berkala setiap 2 tahun terhadap besaran iuran dan batas atas upah. Hal ini sesuai amanat Pasal 12 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat peningkatan jumlah pekerja yang mengalami PHK sejak tahun 2022 sebanyak 25.114 orang dan meningkat di tahun 2023 sebanyak 64.855 orang. Pada bulan Agustus 2024 terdapat 46.240 orang pekerja yang mengalami PHK, hal ini meningkat sebanyak 8.865 orang atau 23,7% dibandingkan bulan Agustus 2023 yaitu sebanyak 37.375 orang.
Berdasarkan data pada bulan Agustus 2024, tercatat sebanyak 13,38 juta orang peserta program JKP dari 25,84 juta orang peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah atau 51,78%, dengan tingkat kenaikan sejak tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024 rata-rata hanya sebesar 8% per tahun.
Penerima manfaat program JKP sampai bulan Agustus 2024 terdiri dari penerima manfaat uang tunai sebanyak 101.092 orang, penerima manfaat pelatihan sebanyak 226 orang, dan penerima manfaat yang kembali bekerja sebanyak 7.131 orang.
Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK.
Seluruh manfaat JKP dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, baik manfaat JKP yang merupakan pengajuan baru dari Peserta maupun untuk sisa bulan manfaat yang diajukan dari Peserta yang telah menerima manfaat.