Tujuh orang diduga anggota Front Pembela Islam (FPI) kini harus berurusan dengan hukum, setelah mengeroyok Soekanda Mansoer hingga tewas di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Soekanda diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Ciamis, yang dikeroyok karena diduga telah merobek baliho bergambar Imam Besar FPI Rizieq Shihab pada September 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman berkata, aara pelaku, yakni GE (35), NO (32), WA (40), MA (39), BE (34), UN (30), dan US (33) kini sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.
“Sudah dijadikan tersangka. Ketujuhnya menganiaya korban sampai meninggal,” kata AKP Yusuf, Jumat 8 Januari 2021.
Yusuf juga menyebut, berkas kasus penganiayaan ini telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya sejak 5 Januari lalu. Polisi juga turut menyerahkan satu unit sepeda motor korban sebagai barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajarudin mengatakan, saat ini pihaknya menerima pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dari Polresta Tasikmalaya.
“Kami akan siapkan jaksa dan dakwaannya untuk para tersangka ini,” ujar Fajarudin.
Sebagai informasi, aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis 24 September 2020 di Jalan Mochamad Hatta, Kampung Cibogor Hilir, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.