Pengamat Kebijakan Kesehatan, Hermawan Saputra menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang dibahas di DPR akan mempercepat proses digitalisasi dan inovasi teknologi dalam bidang kesehatan.
Pasalnya, dalam penerapan RUU tersebut akan mengintegrasikan sistem informasi kesehatan, menyajikan dan menjamin perlindungan data kesehatan individu yang berkualitas.
“Kita membayangkan kesehatan dengan sistem rujukan dan jejaring pelayanannya bukan sekadar rujukan yang konvensional atau hal-hal yang menyangkut fasilitas pelayanan rumah sakit, tetapi harus ada digitalisasi one health record atau elektronik health record,” ujar Hermawan Saputra, kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Hermawan mengatakan salah satu keunggulan RUU Kesehatan adalah pengaturan terkait penguatan kerja sama antara klinis, peneliti, dan industri untuk menciptakan inovasi kesehatan. Selain itu, tutur dia, RUU Kesehatan mendorong pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis yang terintegrasi.
“Pemerintah memiliki wacana menuju satu data bagian dari transformasi kesehatan dan ini sangat penting karena sebelumnya di dalam regulasi yang ada, itu belum diatur secara khusus, padahal penting untuk kita kedepankan,” tandas Hermawan Ketua Umum Terpilih PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) tersebut.
Menurut Hermawan, pemerintah dapat melakukan peningkatan kapasitas dan penguatan transformasi kesehatan jika RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan. Termasuk juga, kata Hermawan, untuk pemerataan infrastruktur dan teknologi di seluruh Indonesia.
“Tentu ada banyak hal termasuk nanti bagaimana kita juga menyelenggarakan program-program untuk memperkuat sumber daya kesehatan, dan mempercepat produksi tenaga kesehatan dengan memperhatikan equity and equality,” paparnya.