Revisi UU Cipta Kerja Tak akan Hambat Investasi

Media Tugu – UU Cipta Kerja adalah UU yang paling terkenal karena mengatur banyak hal, mulai dari ekonomi sampai investasi. Sejak kelahirannya di akhir tahun 2020, UU Cipta Kerja mendapatkan pro dan kontra. Ketika ada pihak yang tidak menyetujuinya maka Presiden mempersilakan orang atau pihak tersebut untuk mengajukan tuntutan ke MK. Kemudian MK memerintahkan agar UU ini direvisi dan diberi tenggang waktu maksimal 2 tahun.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sehingga UU ini perlu direvisi sesegera mungkin. Namun, pemerintah berharap agar investor tidak khawatir, karena pemerintah telah menjamin kepastian investasi di Indonesia. Penyempurnaan regulasi tersebut diyakini akan mampu meningkatkan investasi di Indonesia.

Meski demikian, putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja wajib direvisi rupanya sempat membuat dunia investasi shock. Para pengusaha takut bahwa investor akan membatalkan niatnya. Namun hal ini langsung dicegah oleh pernyataan Presiden Jokowi, bahwa investasi akan tetap aman meski UU Cipta Kerja dalam proses revisi.

Proses revisi UU Cipta Kerja membutuhkan waktu setidaknya 2 tahun dan selama itu UU ini masih tetap berlaku. Jadi, tidak ada yang namanya pembatalan undang-undang ketika suatu UU harus direvisi. Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan berlaku baik di pusat maupun daerah. Sehingga investasi juga akan berlanjut.

Artinya, meski UU Cipta Kerja mengalami revisi tetapi bukan berarti investasi akan berhenti. Penyebabnya karena selain investor mendapat jaminan dari Presiden Jokowi, mereka juga akan tetap masuk ke Indonesia karena mengetahui bahwa di sini adalah tempat yang bagus untuk menanamkan modal.

Dengan adanya UU Cipta Kerja maka investasi di Indonesia menjadi naik. Tahun 2021 lalu realisasi investasi sebesar 900 triliun rupiah dan target tahun 2022 adalah 1.200 triliun rupiah. Hal ini amat bagus karena semakin banyak investasi maka semakin banyak pula devisa yang masuk.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja meningkatkan bisnis dan investasi di Indonesia. UU Cipta Kerja memang jadi ‘senjata’ untuk memperbanyak masuknya penanam modal asing ke Indonesia. Penyebabnya karena persyaratan untuk berinvestasi dipermudah dan pengurusan izinnya bisa dilakukan secara daring yakni melalui, online single submission (OSS).

Perlu diketahui, Indonesia merupakan 5 besar negara yang menjadi tujuan investasi oleh pengusaha dari negeri lain. Penyebabnya karena: pertama, sumber daya alamnya berlimpah dan masih ada yang belum diolah secara professional sehingga para investor dengan senang hati akan saling membantu dan kerja sama ini akan saling menguntungkan. Kedua, penduduk Indonesia menjadi pasar yang bagus, sehingga produk hasil pabrik investasi bisa langsung dijual di negeri sendiri. Dengan lebih dari 200 juta WNI dan kebiasaan yang agak konsumtif, maka rakyat Indonesia merupakan sasaran marketing yang jitu.

Airlangga menuturkan, ketika UU Cipta Kerja akan tetap berlaku, maka begitu juga dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Aktivitas di sana tidak akan mandek gara-gara UU tersebut harus direvisi. Malah LPI mendapatkan suntikan modal total 75 miliar rupiah agar bisa bekerja baik dan mengelola investasi secara professional.

Hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur secara teknis kemudahan berusaha, perpajakan, UMKM, dan lain sebagainya.

Harapan kita semua agar nanti UU ini akan semakin sempurna dan menjadi win-win solution bagi para pengusaha maupun pekerjanya, terutama di klaster ketenagakerjaan. Selain itu, dalam klaster investasi juga diperbaiki agar benar-benar mempermudah masuknya penanam modal asing ke Indonesia sehingga lapangan kerja akan semakin terbuka dan sektor ekonomi di Indonesia semakin baik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *