Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengungkapkan pihaknya telah melakukan analisis dan pemeriksaan 92 rekening FPI dan pihak terafiliasinya. Hasil pemeriksaan itu pun sudah diserahkan ke Penyidik Polri.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian
Selanjutnya, kata Dian, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,” ucapnya.