Pemerintah terus meneguhkan komitmen pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat. Di antaranya melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rancangan Induk Percepatan Pembangunan Otsus Papua (RIPPP) 2021–2041.
Saat ini, Perpres RIPPP sudah masuk tahap akhir harmonisasi lintas kementerian dan lembaga. Perkembangan pembuatan Perpres tentang RIPPP 2021–2041 itu disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menerima audiensi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) secara virtual di Jakarta, Selasa (1/3).
Wapres mengatakan, kesungguhan pemerintah dalam pembangunan Papua dan Papua Barat dituangkan dalam sejumlah regulasi. Selain melalui Perpres tentang RIPPP 2021–2041, juga ada Perpres tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP).
Ma’ruf menegaskan, RIPPP saat ini sudah memasuki tahap akhir harmonisasi. Nanti di dalam naskah RIPP bakal dicantumkan gabungan program-program pembangunan Papua dan Papua Barat yang dirancang oleh gabungan beberapa unsur.
”Mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, serta aspirasi orang asli Papua (OAP) melalui MRPB dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Itulah sebabnya kami (pemerintah pusat), memberikan kesempatan untuk memperoleh informasi atau aspirasi dari masyarakat, selain dari pemerintah daerah, provinsi, maupun kabupaten,’’ kata Ma’ruf.
Termasuk pertemuan dengan MRPB itu, lanjut dia, juga bagian dari mencari bahan aspirasi untuk melengkapi penyusunan RIPPP yang lebih aspiratif dan terencana.