Protokol Kesehatan Kunci Suksesnya Pilkada di Masa Pandemi

Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang.

Pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 kali ini berbeda dengan pelaksanaan di tahun sebelumnya.

Mengingat, pandemi Covid-19 masih berada di Indonesia.

Sehingga, sejumlah persiapan pun dilakukan oleh Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pada Jumat, 4 Desember 2020 kemarin, Bawaslu menghadiri acara talkshow yang diadakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), di Jakarta. Acara tersebut bertema ‘Investigasi Kesiapan APD Pilkada: Apa Hasilnya’.

Selain Bawaslu, beberapa lembaga turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Anggota KPU I Dewa Raka Sandi dan Anggota Ombudsman Adrianus Meliala. Sedangkan hadir via virtual Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu melalui anggotanya, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan ada dua sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19.

Bawaslu berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. 

“Ada dua jenis sanksi yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2020 ini,” ujar Ratna

Ratna menyebutkan sanksi terdapat dalam Pasal 88 C ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Bunyi pasal tersebut Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi.

Pertama, peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

“Sebenarnya sanksi-sanksi ini terlalu ringan untuk pelanggaran prokes,” kata Ratna.

Menurut Ratna, pelanggar prokes pada saat kampanye bisa diberikan pidana, dengan rekomendasi oleh Pokja penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang dikomandoi Bawaslu kepada Polri.

“Karena pelanggar prokes adalah pidana umum, antisipasi kita hanya bisa memberikan rekomendasi kepada polisi melalui pokja,” ujar Ratna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *