Pro Rakyat dan Nakes, RUU Kesehatan Wajib Didukung

Kepala Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr Ngabila Salama MKM, berpendapat, RUU Kesehatan digagas untuk menjadi regulasi yang bisa menyelesaikan berbagai masalah kesehatan di Indonesia, baik dari aspek peningkatan layanan kepada masyarakat, kualitas SDM kesehatan, hingga pemerataan dokter spesialis.

“RUU kesehatan merupakan upaya reformasi sistem kesehatan pro rakyat dan tenaga kesehatan (Nakes),” kata Ngabila, Selasa (6/5).

Dia juga menjelaskan, RUU Kesehatan juga mengatur surat tanda registrasi (STR) semua tenaga kesehatan, berlaku seumur hidup, tanpa perlu perpanjangan lagi. Biasanya 5 tahun sekali diperbarui.

Selanjutnya izin praktik tenaga kesehatan gratis 5 tahun sekali tanpa wajib membayar apa pun, termasuk iuran keanggotaan organisasi profesi dan menggunakan aplikasi transparan, digital, otomatis, yang disusun Kemenkes RI.

Selain itu, organisasi profesi akan independen dan tidak diatur pemerintah, tetap mandiri menjadi mitra pemerintah dalam hal kesehatan, dan terus menjaga marwah serta kebaikan untuk anggota, termasuk perlindungan juga kesejahteraan anggota.

“Perlindungan hukum Nakes ditambah dari UU sebelumnya, diantaranya perlindungan selama pendidikan, Nakes bisa menghentikan pelayanan ke pasien jika ada ancaman verbal, dan penyelesaian sengketa, diutamakan mediasi/di luar pengadilan, narasi kesembuhan sudah dihapuskan, menambah perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan,” jelasnya.

Kesejahteraan tenaga kesehatan, sambung dia, ditambah, karena mendapat insentif layak. Kesehatan masyarakat diutamakan dengan  transformasi layanan primer Posyandu di level RW/RT.

“Mari dukung dengan memberikan masukan konstruktif tanpa henti, kawal regulasi teknis untuk memperkuat layanan kesehatan yang baik, merata, dan bermutu,” ajak Ngabila Salama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *