Media Tugu – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X siap menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayahnya saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tepatnya sepanjang 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Hal itu untuk menindaklanjuti keinginan pemerintah pusat yang bakal menerapkan PPKM level 3 ke semua wilayah tanah air.
“Ya nggak papa, dengan PPKM level 3 kita kembali agak memberikan pengetatan, tapi pengetatannya seperti apa saya belum tahu. Itu tergantung keputusan dari Jakarta,” terang Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, DI Yogyakarta, Kamis (25/11/2021).
Lebih jauh, Sri Sultan meminta masyarakat tak khawatir jika penerapan PPKM di DIY dinaikkan menjadi level 3.
Sebab keputusan tersebut tidak berkaitan dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi di daerah, melainkan upaya pemerintah untuk menekan mobilitas maupun aktivitas warga saat libur Nataru.
Raja Keraton Yogyakarta ini juga berharap agar tren penambahan kasus di DIY terus melandai.
Sebab jika terjadi lonjakan kasus, upaya untuk menanganinya tergolong sulit.
“Tapi nggak perlu khawatir, biarpun kita naik ke level 3 kalau saat ini bisa mengendalikan (penularan) ini (kasus) tetap mendatar ya masuk tahun baru ya mendatar. Tapi kalau sekarang naik, karena untuk menurunkan perlu waktu dua Minggu, kalau menurunkannya yang susah,” papar ayah lima putri ini.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pemerintah pusat telah menerbitkan pedoman untuk pemerintah daerah terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Daerah pun diminta menerapkan segala ketentuan di dalamnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, sesuai dengan ketentuan Inmendagri, tempat wisata di DI Yogyakarta diizinkan buka saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun pembukaan dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Misalnya optimalisasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining wisatawan maupun melakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dari total kapasitas.
Jika terpantau adanya tempat wisata yang berkerumun, maka petugas akan langsung melakukan penutupan.
“Kalau petugas lihat ada yang mbludak ya kita tutup sementara sampai tempat itu memperbaiki diri. Kalau sudah siap nanti dibuka lagi,” terang Aji saat ditemui di kantornya, Kamis (25/11/2021).
Saat ini Pemda DIY bersama kepolisian tengah mengkaji penerapan kebijakan ganjil-genap plat nomor untuk mengurangi jumlah masyarakat yang berkunjung di suatu tempat. Skema tersebut nantinya akan diberlakukan di tempat-tempat wisata.
“Nanti kita akan atur ganjil genap untuk destinasi wisata. Nanti kita arahkan untuk pengunjung sisi selatan misalnya itu ganjil di sisi utara genap,” tandasnya.
Salah satu kawasan yang bakal menerapkan skema ganjil genap adalah Malioboro. Sebab, ikon Kota Yogyakarta itu selalu dikerubungi wisatawan tiap malam pergantian tahun.
“Kita juga akan menerapkan itu, khusus sepeda motor nggak usah. Ini lagi mengkaji pengaturannya seperti apa,” paparnya.
Lebih jauh, dalam Inmendagri tersebut pemerintah menerbitkan larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum saat libur Nataru.
Kendati demikian pemerintah menyatakan tidak akan ada penyekatan di wilayah perbatasan.
Larangan itu bertujuan mencegah atau mengurangi klaster penularan Covid-19 di lingkungan keluarga.
“Kita lakukan (pemeriksaan) sampel saja atau acak. Bisa saja kendaraan umum kecil atau sampel kendaraan pribadi boleh saja yang penting kita atur supaya pengambilan sampel tidak menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
.