PPATK Hentikan Sementara Aktivitas Rekening FPI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan menghentikan sementara seluruh transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak-pihak terkait.

Dalam keterangan pers, Selasa (5/1), PPATK menyatakan tersebut hal itu dilakukan dalam untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

PPATK menyatakan pembekuan transaksi rekening FPI dan yang terkait sesuai dengan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang(UU TPPU), dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Menurut Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah, penghentian sementara seluruh aktivitas rekening FPI adalah tindak lanjut dari penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

“PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan,” kata Kongah dalam pernyataan pers.

“Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI,” lanjut Kongah.

Dia menyatakan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank-bank, supaya menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.

“Sampai dengan hari ini (5/1), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” kata Kongah.

PPATK menyatakan penghentian sementara transaksi keuangan FPI akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik terkait proses penegakan hukum.

Pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang pada 30 Desember 2020.

Mereka menerbitkan Surat Keputusan Bersama bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

SKB tentang pembubaran dan penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, ditandatangani enam pejabat nomor satu dari lembaga dan kementerian negara.

Enam orang itu yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jendral Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut sebenarnya FPI sudah dianggap bubar sejak 2019.

Alasan pembubaran saat itu, menurut Mahfud, karena FPI tak mengurus berkas-berkas perpanjangan izin mendirikan organisasi ke Kemenkumham sejak tahun lalu.

Hingga kini FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mengantongi perpanjangan izin. Kata dia, ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.

Kini FPI berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Namun, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *