Polri kembali memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Ahmad Yani pada pekan depan.
“Sudah saya tanya penyidik, akan direncanakan minggu depan, akan dipanggil ulang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Namun, Awi mengaku belum mengetahui secara pasti waktu pemeriksaan Ahmad Yani.
Ia menuturkan, Yani akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus penyebaran ujaran kebencian atau hasutan hingga membuat aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Dalam kasus tersebut, terdapat tiga aktivis KAMI yang menjadi tersangka yakni, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Namun, Awi tak merinci lebih lanjut perihal pemeriksaan Yani.
“Pokoknya adalah, nanti kita ikutin saja,” ucapnya.
Ahmad Yani sedianya diperiksa penyidik Bareskrim pada Selasa (3/11/2020). Namun, ia mangkir karena surat panggilan yang diterima dinilai tidak lengkap.
Ketika ditanya apakah penyidik akan memperbaiki surat tersebut, Awi berdalih bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan.
“Kan sudah saya bilang, selama ini tidak ada komplain. Kita sudah melaksanakan proses administrasi sesuai manajemen penyidikan,” tutur dia.
Diberitakan, Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).
Namun, Yani mengutus belasan kuasa hukumnya untuk menginformasikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.
Tim Kuasa Hukum Ahmad Yani, Syamsu Djalal menilai, surat panggilan pemeriksaan yang diberikan kepada kliennya tidak jelas.
“Jadi saya mewakili dari tim pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini karena beliau ini tidak mengerti ada apa,” ujar Syamsu di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut dia, polisi tidak menyertakan rincian terkait status pemeriksaan Yani serta untuk kasus apa.
Maka dari itu, pihaknya juga akan meminta kepada penyidik untuk memperbaiki surat panggilan tersebut.
“Makanya kami datang ke sini menyampaikan demikian tolong bapak polisi yang terhormat untuk memperbaiki surat pemanggilannya. Dijelaskan dong saksi tentang apa, berapa tersangkanya, kasusnya apa,” kata dia.
Sumber : nasional.kompas.com