Jakarta – Polri akan memeriksa Rizieq Shihab untuk kasus dugaan terorisme yang menyeret Munarman.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dilakukan lantaran berkas perkara Munarman dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19.
“Maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, yaitu terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab), saudara SL, dan HU. serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Teroris Cikeas,” ucap Ramadhan saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Juli 2021.
Munarman ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa sore, 27 April 2021. Ia diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Kepolisian menduga Munarman terlibat tiga kegiatan baiat yakni di UIN Jakarta, di Makassar dan di Medan.
Source : tempo.co