Polisi Tegaskan Rizieq Shihab Ditahan Karena Pasal Penghasutan!

Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang Penghasutan dan bukan soal kerumunan massa yang terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

“Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus Petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara. Ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan,” tegas Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Adapun Pasal 160 KUHPidana berisi tentang upaya penghasutan. Berikut isinya: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12/2020) lalu. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *