Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan alasan pihaknya menetapkan menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, sebagai tersangka dalam kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa penyidik menduga kuat bahwa Hanif turut membantu menyembunyikan informasi berkaitan dengan hasil tes tersebut selama Rizieq dirawat.
“Dia ikut di situ yang memfasilitasi, dia ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses [swab test],” kata Andi saat dihubungi, Rabu (13/1).
Seharusnya, kata dia, hasil tersebut turut dilaporkan kepada pihak berwenang selama masa pandemi saat ini. Dalam hal ini, pihak yang harus mendapat informasi itu ialah Satgas Covid-19 yang ada di bawah kendali pemerintah.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka ialah, Rizieq Shihab itu sendiri dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.
Penyidik, kata Andi, telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka pun telah melakukan gelar perkara sebelum menjerat hukum orang itu.
“Keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat dan petunjuk. kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada 4,” ujarnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini berawal dari laporan Pemkot Bogor terhadap RS Ummi karena dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan utuh terkait status positif atau negatif Rizieq sebagai pasien.
Selain itu, dalam kasus ini juga disorot soal kepulangan Rizieq dari rumah sakit yang tanpa sepengetahuan tim Satgas.