Polisi Harap Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Penyidik pada Senin Pekan Depan

Mediatugu.com – Polda Metro Jaya berharap Ketua Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin, 7 Desember 2020.

“Untuk Senin pekan depan, sudah kami jadwalkan MRS (Mohammad Rizieq Shihab) dan juga saudara HSA (Hanif Alatas) menantu dari saudara MRS yang kita harapkan yang bersangkutan bisa hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Desember 2020.

Yusri mengatakan Rizieq dan Hanif akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.

“Jadi belum (ada penetapan tersangka) ya, mekanismenya nanti semuanya kami akan atur pemeriksaan semuanya, berupa berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada, bukti petunjuk juga dan surat-surat yang ada nantinya kalau sudah lengkap semuanya, baru akan digelarkan,” ujarnya.

Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 1 Desember 2020. Meski demikian keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Rizieq itu sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *