Polisi akan Panggil Rizieq Syihab Terkait Kerumunan

Kepolisian secara resmi mengumumkan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada acara yang dihadiri pimpinan FPI Rizieq Syihab dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepolisian memberikan sinyal mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi.

Rencana pemanggilan itu dikatakan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dicecar awak media pada Jumat (27/11). Tubagus menyampaikan, kepolisian akan memanggil pihak-pihak terkait yang dinilai perlu untuk memenuhi alat bukti. Dalam hal ini, Tubagus tak mau berbicara spesifik.

“Iya (termasuk HRS), semua siapa saja, kita tidak mengkhususkan 1 atau 2 orang, siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita panggil, dalam kapasitas ada dua, ada kapasitas sebagai saksi dan ada tersangka. Tapi untuk tersangka nanti kita lakukan gelar perkara setelah ada alat bukti,” papar dia.

Tubagus menjelaskan hasil gelar perkara menyatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada acara yang dihadiri Rizieq Shihab di Petamburan memenuhi unsur pidana.

“Kita meyakini bahwa peristiwa itu ada pidananya,” ucap dia.

Saat ini, penyidik masih menyusun rencana untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

“Nanti ada jadwalnya. Kita atur sedemikan rupa, karena harus memberikan waktu bagi orang yang dipanggil,” tandas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *