Mediatugu.com – Para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI ditetapkan jadi tersangka penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian terkait aksi demo penolakan UU Cipta Kerja.
Hanya dalam hitungan hari sejak gelombang unjuk rasa terjadi, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana kini resmi jadi tahanan Bareskrim Polri.
Dalam jumpa pers, polisi menjerat para petinggi KAMI ini dengan pasal penyebaran berita bohong yang berisi hasutan dan ujaran kebencian di media sosial terkait demo UU Cipta Kerja.
Di hari yang sama, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo sempat mendatangi Mabes Polri meminta pembebasan aktivis KAMI yang ditangkap.
KAMI pun mencurigai bahwa ada kejanggalan dibalik proses penangkapan dan penetapan tersangka, serta proses hukum yang begitu cepat terhadap para aktivisnya.