Oleh : KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara
Sudah hal umum bahwa calon pegawai negeri sipil harus menempuh ujian atau tes wawasan kebangsaan ini sudah baku dimana-mana. seperti yang saya alami juga dulu tahun 1989 ketika saya akan menjadi calon pegawai negeri sipil di universitas gadjah Mada saya juga menempuh tes lisan di tingkat departemen kemudian di tingkat fakultas dan ujian tertulis di tingkat universitas yang salah satunya adalah tes wawasan kebangsaan.
Ini sangat rasional jika diadakan untuk semua lembaga karena calon ASN harus mempunyai cukup wawasan kebangsaan mengingat mereka bekerja di lembaga negara.
Haluan politik mereka adalah politik negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Tes wawasan kebangsaan yang ada di KPK tidak hanya berlaku untuk KPK berlaku di semua lembaga di Indonesia.
Persyaratan untuk menjadi ASN itu adalah tes wawasan kebangsaan tidak dibiaskan kemana-mana secara politik yang salah yang salah satunya adalah membungkam orang kritis, berani jujur dipecat dan sebagainya nggak masuk akal.
Saya tidak ingin berkomentar lebih jauh soal itu saya hanya fokus pada persyaratan untuk menjadi ASN. Karena amanah undang-undang, pegawai KPK akan dikonversi menjadi ASN
Sehingga Prosedur standar penerimaan calon ASN harus ditempuh, salah satunya adalah tes wawasan kebangsaan dan lepas dari itu sebagai standar penerimaan calon ASN tes wawasan kebangsaan kebangsaan itu mutlak diperlukan, dan tidak ada yang salah dengan tes wawasan kebangsaan.
Saya melihat apa yang sedang berkembang di media dan di masyarakat hal ini dibiaskan kemana-mana sehingga kehilangan pokok masalahnya yaitu konversi pegawai KPK menjadi ASN.
Perkara di internal KPK diduga ada sekelompok orang yang mempunyai aliran politik di luar politik negara mari dibuktikan, kalau memang benar mereka mereka itulah yang terjaring tidak lolos tes wawasan kebangsaan, masuk akal.
Sehingga memang harus keluar dari sistem pemerintahan karena pemerintah ini menganut politik negara.
Saya harap tes wawasan kebangsaan tidak hanya diberlakukan di KPK tapi juga diberlakukan untuk calon pejabat negara, calon pejabat BUMN, Calon Menteri.
Ini harus menjadi perhatian serius bagi kita, yaitu respon pegawai KPK yang menurut saya sangat brutal, kita harus tegas bahwa ujian wawasan kebangsaan di KPK adalah dalam rangka konversi pegawai KPK menjadi ASN, bukan bias bias politik yang sekarang menjadi menu pokok utama di media dan di masyarakat, ini tidak sehat.