Sejumlah organisasi tenaga kesehatan melakukan deklarasi dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Mereka menganggap RUU Kesehatan perlu segera disahkan sebagai bentuk transformasi dalam dunia kesehatan Indonesia. Di sisi lain, hal ini juga sebagai bentuk reaksi atas rencana demonstrasi sejumlah organisasi profesi yang menolak RUU Kesehatan.
Koalisi 17 Organisasi Nakes terdiri dari Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan, Forum Dokter Susah Praktek, Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia, Farmasis Indonesia Bersatu, Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Indonesia, Siti Fadilah Foundation, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia, hingga Masyarakat Farmasi Indonesia.
Selain itu, ada juga Forum Bidan Desa, Dewan Kesehatan Rakyat, Junior Doctor Network, Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri, Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia, Dewan Kesehatan Rakyat, Persatuan Honorer Nakes Indonesia, Korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia, serta Forum Pendukung RUU Kesehatan.
Dewan Pembina Koalisi 17 Organisasi Nakes Judilherry Justam berharap RUU Kesehatan bisa disahkan pada Masa Persidangan V DPR, Mei-Juni 2023. ”Transformasi kesehatan melalui RUU Kesehatan akan memudahkan tenaga kesehatan mendapat izin pelayanan sehingga bisa menjangkau ke semua lapisan masyarakat,” kata Judilherry saat deklarasi Koalisi 17 Organisasi Nakes mendukung RUU Kesehatan, di Gedung Joang 45, Jakarta, Sabtu (6/5/2023).
Judilherry melihat, selama ini kewenangan pada organisasi profesi terlalu berlebihan. Hal ini diikuti organisasi profesi lain, bahkan yang tidak berbadan hukum yang sah. Dia menganggap, praktik seperti ini kerap menghambat izin praktik bagi nakes sehingga sejumlah daerah tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata.
Selain itu, UU yang berlaku selama ini terlalu berbelit-belit. Dalam UU Praktik Kedokteran tahun 2004, misalnya, Konsil Kedokteran Indonesia tidak dapat mengeluarkan Surat Tanda Registrasi tanpa terlebih dahulu memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan kolegium bentukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kewenangan seperti yang ada dalam UU Praktik Kedokteran ini diikuti organisasi tenaga kesehatan lain, seperti Ikatan Apoteker Indonesia, Perkumpulan Perawat Nasional Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia.