Mediatugu.com – Polisi menangkapi anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), organisasi berisi individu-individu yang dikenal sebagai oposisi Joko Widodo, terkait demonstrasi menentang UU Cipta Kerja yang pecah di banyak kota dan puncaknya terjadi pada 8 Oktober lalu. Para anggota KAMI diciduk sehari setelahnya.
“Tim siber Bareskrim Polri dan tim siber Polda Sumatera Utara telah melakukan penangkapan terkait dengan demo omnibus law. Secara berturut-turut mulai tanggal 9 sampai dengan hari ini tanggal 13 tim telah melakukan beberapa kali penangkapan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers.
Pada 9 Oktober, Direktorat Siber Polda Sumatera Utara menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri. Besoknya, dua pengurus KAMI Medan, Juliana dan Devi, juga ditangkap. Pada 12 Oktober, tim menangkap pengurus KAMI Medan lain, yakni Wahyu Rasari Putri.
Secara simultan, pada 10 Oktober, Tim Bareskrim Siber Mabes Polri bergerak ke Tangerang Selatan untuk menangkap Kingkin Anida. Ia ditangkap karena dituding menyebarkan hoaks soal UU Cipta Kerja.
Dua hari berselang, polisi Rawamangun, Jakarta Timur, pukul 00.00 menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI Anton Permana. Keesokan harinya, 13 Oktober, pukul 04.00 tim tiba di Depok dan menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI lain, Syahganda Nainggolan. Polisi kemudian bergerak ke Cipete untuk menangkap Jumhur Hidayat yang juga menjabat anggota Komite Eksekutif KAMI.
Surat penangkapan ketiganya bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. Di sana tertulis Syahganda ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui Twitter.